Gaji Rp3 Juta Akhirnya Bebas dari Pajak Penghasilan
Kamis, 25 Juni 2015 - 18:26 WIB
Sumber :
- ANTARA/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi menyepakati usulan dari Kementerian Keuangan soal Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang tadinya Rp24 juta per tahun menjadi Rp36 juta per tahun.
"Kami dapat menerima usulan tersebut. Selanjutnya, akan kami kembalikan ke Pak Menteri," kata Ketua Komisi XI Fadel Muhammad di Ruang Rapat Komisi XI, DPR, Jakarta, Kamis 25 Juni 2015.
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan, pihaknya sudah berkonsultasi terlebih dahulu kepada Direktur Jenderal Pajak terkait soal menaikkan batas PTKP tersebut.
"Kami sudah konsultasi. Nanti, penerimaan tetap tumbuh, tetapi tidak setinggi yang diperkirakan," kata Bambang usai Rapat Kerja di Komisi XI DPR RI, Jakarta, Kamis 25 Juni 2015.
Dia menuturkan, untuk saat ini Kementerian Keuangan tidak hanya melihat aspek penerimaan pajak saja, tetapi mengacu terhadap pertumbuhan ekonomi yang sedang goyah.
"Ini relatif kecil perbandingan antara satu orang dengan penerimaan pajak. Kita justru lihat dampak ekonomi dan keadilan," ujarnya.
Untuk itu, dia optimistis kenaikan PTKP ini mampu menambah daya beli masyarakat, sehingga dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi saat ini.
Bambang menambahkan, pihaknya akan segera menerapkan aturan tersebut mulai per 1 Juli 2015.
Dengan demikian, rata-rata penghasilan bulanan yang terbebas dari pajak tersebut dipastikan naik dari yang sebelumnya Rp2 juta perbulan menjadi Rp3 juta per bulan. (asp)
Baca Juga :
"Kami dapat menerima usulan tersebut. Selanjutnya, akan kami kembalikan ke Pak Menteri," kata Ketua Komisi XI Fadel Muhammad di Ruang Rapat Komisi XI, DPR, Jakarta, Kamis 25 Juni 2015.
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan, pihaknya sudah berkonsultasi terlebih dahulu kepada Direktur Jenderal Pajak terkait soal menaikkan batas PTKP tersebut.
"Kami sudah konsultasi. Nanti, penerimaan tetap tumbuh, tetapi tidak setinggi yang diperkirakan," kata Bambang usai Rapat Kerja di Komisi XI DPR RI, Jakarta, Kamis 25 Juni 2015.
Dia menuturkan, untuk saat ini Kementerian Keuangan tidak hanya melihat aspek penerimaan pajak saja, tetapi mengacu terhadap pertumbuhan ekonomi yang sedang goyah.
"Ini relatif kecil perbandingan antara satu orang dengan penerimaan pajak. Kita justru lihat dampak ekonomi dan keadilan," ujarnya.
Untuk itu, dia optimistis kenaikan PTKP ini mampu menambah daya beli masyarakat, sehingga dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi saat ini.
Bambang menambahkan, pihaknya akan segera menerapkan aturan tersebut mulai per 1 Juli 2015.
Dengan demikian, rata-rata penghasilan bulanan yang terbebas dari pajak tersebut dipastikan naik dari yang sebelumnya Rp2 juta perbulan menjadi Rp3 juta per bulan. (asp)