Menkeu: Jangan Mengadu-adu soal Utang RI pada IMF

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id
- Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, sempat melontarkan kekesalannya saat dicecar pertanyaan oleh awak media yang mempertanyakan utang pemerintah Indonesia pada lembaga Dana Moneter Internasional (IMF) yang disebut sebesar US$2,79 milar.


Menteri bahkan secara tegas membantah isu yang pertama kali diucapkan Presiden Joko Widodo dalam pidatonya saat pembukaan Konfrensi Asia Afrika (KAA) beberapa waktu lalu.


Bambang menjelaskan, Indonesia sebagai anggota IMF berhak meminjam uang, karena IMF mempunyai alokasi dana untuk negara-negara anggotanya.

"Saya tegaskan supaya rekan media punya info yang cukup. Yang disebut sebagai (utang) US$2,79 miliar dolar itu bukan utang," ujar Bambang di kantornya, di Jakarta, Selasa, 28 April 2015

Bambang menambahkan, sebagai anggota IMF, Indonesia diberikan alokasi dana yang disebut stanby loan. Dana itu bisa dipakai jika negara-negara anggota memerlukan.


"Ini fasilitas yang diberikan IMF kepada semua negara anggota. Indonesia kebetulan kebagian USS 2,79 miliar dolar AS. Mohon ini dipahami," katanya


Dana itu bisa dipakai kapan saja tetapi Indonesia belum memanfaatkannya. Sebab situasi perekonomian Indonesia masih cukup baik.


Sementara itu, terkait pidato Presiden yang menimbulkan polemik di masyarakat luas, termasuk mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ikut bicara dalam kicauan Twitter-nya, Bambang meminta hal itu tidak perlu dipermasalahkan.


"Jangan mengadu-adu hal yang tidak perlu. Apalagi yang diadu adalah Presiden. Sekali lagi dicatat, itu adalah kuota alokasi dari semua negara anggota IMF," kata Bambang


Pernyataan Jokowi yang menyebut Indonesia masih berutang pada IMF dan Bank Pembangunan Asia (ADB) juga dikritik, bahkan dikoreksi SBY melalu kicauan pada akun Twitter-nya, @SBYudhoyono.


"Pak Jokowi mengatakan yg intinya Indonesia masih pinjam uang ke IMF. Berarti kita dianggap masih punya utang kepada IMF," kata SBY.