Pencairan Dana Talangan Lumpur Sidoarjo Butuh Perpres
Sabtu, 14 Februari 2015 - 08:08 WIB
Sumber :
- REUTERS/Darren Whiteside
VIVA.co.id - Pemerintah dan DPR menyepakati dana talangan lumpur Sidoarjo sebesar Rp781,6 miliar. Alokasi dana tersebut tercantum dalam draf APBN-P 2015.
Dijelaskan dalam pasal 23 B UU APBN-P 2015,yang dikutip VIVA.co.id
, dana tersebut akan digunakan untuk pelunasan pembelian tanah dan bangunan yang terkena luapan lumpur Sidoarjo dalam area terdampak dan menjadi tanggung jawab PT Lapindo Brantas Inc/PT Minarak Lapindo Jaya.
Baca Juga :
Dijelaskan dalam pasal 23 B UU APBN-P 2015,yang dikutip VIVA.co.id
Untuk dapat mencairkan dana ini, Presiden Joko Widodo harus mengeluarkan peraturan presiden (perpres). Perpres tersebut antara lain akan mengatur mekanisme pencairan dana tersebut.
Beberapa poin yang menjadi perhatian Presiden dalam perpres tersebut, yaitu kriteria pemberian dana antisipasi dari pemerintah kepada PT Lapindo Brantas Inc. Kemudian, hal-hal yang diperjanjikan antara pemerintah dan perusahaan itu dalam rangka pemberian dana antisipasi.
Poin selanjutnya adalah jenis jaminan apa yang diserahkan perusahaan itu kepada pemerintah dalam rangka pemberian dana tersebut. Hal lainnya, bagaimana mekanisme pelunasan pembayaran kepada masyarakat yang akan dilakukan.
Dan yang terakhir, bagaimana pengembalian dana antisipasi yang diberikan oleh perusahaan tersebut kepada pemerintah.
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro di gedung DPR menegaskan, keputusan pemerintah untuk memberikan dana talangan ini bukan karena murni pinjaman dari pemerintah.
Perusahaan terkait harus membayar dana antisipasi itu kepada pemerintah dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan. Hal ini yang segera dinegosiasikan.
"Kita bukan
bailout,
tapi uangnya diganti. Nanti dan ada jaminan. Kita negosiasi dan itu uang dikembalikan lagi, perjanjian pinjaman kan," ujarnya. (art)
BACA JUGA: