Januari 2014, Jamsostek Resmi Jadi BPJS Ketenagakerjaan

Jamsostek
Sumber :
  • http://i1165.photobucket.com
VIVAnews – PT Jamsostek berubah menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) per 1 Januari 2014. Hal ini disampaikan Direktur Utama PT Jamsostek, Elvyn G. Masassya,  dalam konferensi pers di Gedung Jamsostek Jakarta, Kamis 12 Desember 2014.

“Dalam hitungan 12 hari lagi, PT Jamsostek secara resmi akan berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan,” kata Elvyn. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, lembaga baru ini bertugas menyelenggarakan program jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian, dan jaminan kecelakaan kerja bagi seluruh pekerja di Indonesia, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia.

Selama masa transisi, berdasarkan UU yang sama, PT Jamsostek harus menyiapkan pengalihan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) kepada BPJS Kesehatan dan  menyiapkan operasional BPJS Ketenagakerjaan untuk program Kami Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian.

Selain itu, Jamsostek juga wajib menyiapkan pengalihan aset dan liabilitas, serta hak dan kewajiban program JPK terkait penyelenggaraan Jaminan Kesehatan ke BPJS Kesehatan.

Tidak hanya itu, lembaga yang sebentar lagi berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan ini harus menyiapkan pengalihan aset dan liabilitas, pegawai, serta hak dan kewajiban PT. Jamsostek ke BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk menyelesaikan tugas-tugas itu, Jamsostek sudah menyiapkan sejumlah program. Namun tidak semuanya bisa diselesaikan pada akhir 2013 ini. “Sebagian akan kami selesaikan pada 2014. Sampai akhir 2013, kami akan siapkan finalisasi regulasi, siapkan peluncuran BPJS Ketenagakerjaan, siapkan pengalihan aset leabilitas JPK, dan siapkan pembukaan dan penutupan tahun 2013 serta pembukaan neraca tahun 2014,” ujar Elvyn.

Terkait masalah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn mengatakan peserta PT Jamsostek akan secara otomatis menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun peserta PT Jamsostek yang akan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan wajib untuk mendatangi Jamsostek untuk memberikan foto dan cetak sidik jari (finger print).

“Tinggal datang untuk difoto dan finger print. Kartu yang lama masih berlaku sampai ditukarkan, sampai dengan maksimum 30 Juni 2015,” kata dia.

Terkait soal mekanisme, Elvyn mengatakan klaim peserta setelah Jamsostek berganti menjadi BPJS Ketenagakerjaan bahkan menjadi lebih mudah karena bisa dilakukan secara online. (ren)