BP Migas Bubar, Kewenangannya Milik Siapa?

Logo BP Migas
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus dan mengembalikan fungsi BP Migas ke kementerian terkait atau BUMN di sektor tersebut. Keputusan itu memicu terjadinya polemik mengenai siapa yang pantas mendapatkan kewenangan.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah merespons putusan dengan mengembalikan fungsi dan peran BP Migas melalui unit baru di bawah Kementerian ESDM. Tapi keputusan itu dinilai kurang tepat. Sebab, sebagai regulator, peran pengawasan dan pengelolaan seharusnya lebih independen.

Pengamat Geopolitik, Dirgo D. Purba, mengatakan ketimbang membuat unit baru, tugas seharusnya dikembalikan kepada UU No. 8 tahun 1971 tentang perusahaan pertambangan minyak dan gas bumi. Undang-undang itu memberikan kewenangan penuh kepada Pertamina sebagai perusahaan negara untuk mengelola kegiatan eksplorasi migas.

Menurut Dirgo, Pertamina telah memiliki pengalaman dalam mengelola dan mengawasi kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi. Pada saat itu, Pertamina telang mengawasi sebesar 1,7 juta barel eksplorasi migas di Indonesia.

"Sekarang hanya setengahnya, jadi tidak masalah," ujarnya di Jakarta, Sabtu 17 November 2012.

Dia menjelaskan, pengalihan kewenangan kepada BP Migas melalui UU No 22 Tahun 2011 karena adanya dugaan penyelewengan kewenangan sebagai pengelola migas pada saat itu juga secara berangsur telah diperbaiki. Pertamina terus melakukan reformasi dalam menjalankan fungsinya saat ini.

"Sehingga tidak muncul stigma-stigma, misalnya identik dengan kolusi dan segala macam," tambahnya.

Selain itu, kata dia, sampai saat ini tidak ada perusahaan pelat merah di seluruh dunia yang dapat mengalahkan peran Pertamina. Pasalnya, cakupan distribusi khususnya Bahan Bakar Minyak (BBM) negara lain tidak ada yang sebesar Indonesia. "Tidak ada perusahaan BUMN perminyakan di seluruh dunia yang dibebani utang tetapi tetap menghasilkan keuntungan seperti Pertamina," ungkapnya.

Karena itu, dengan dikembalikannya kewenangan tersebut Pertamina menjadi salah satu perusahaan BUMN yang masuk jajaran 13 perusahaan minyak terbesar di dunia seperti misalnya Aramco dari Arab Saudi.

Pengamat Ekonomi dan Politik, Iksan Modjo, berpendapat lain. Menurutnya, keputusan pemerintah sudah tepat. Pengelolaan kegiatan eksplorasi Minyak dan Gas memang sudah sepatutnya ditangani langsung oleh pemerintah.

"Ini amar putusan MK, tugas itu harus dikuasai oleh negara yang dikuasai pemerintah. Semua hasil alam kan pemerintah yang mengelola bukan perusahaan," tambahnya.

Meskipun perusahaan pelat merah, Pertamina bukan perusahaan komersil yang harus menguntungkan bagi pemerintah. Sehingga yang dikhawatirkan perannya nanti tidak sejalan dengan tujuan pemerintah membawa kebaikan untuk rakyat.

"Kalau ke Pertamina bukan solusi, bukan pemerintah itu, tapi tetap saja perusahaan," tandas salah satu pejabat Partai Demokrat tersebut.