Diskon dan Bebas Denda! Cek Insentif PBB-P2 Jakarta 2025

Ilustrasi rumah/hunian.
Ilustrasi rumah/hunian.
Sumber :
  • Freepik/schantalao

Jakarta, VIVA – Kabar baik bagi warga Jakarta! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2025. Insentif ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka. Melansir dari Instagram resmi @humaspajakjakarta, berikut adalah beberapa kemudahan yang bisa Anda manfaatkan:

Ilustrasi perumahan modern

Ilustrasi perumahan modern

Photo :
  • Ist

1. Pembebasan Pokok PBB-P2 Tahun 2025

Pemprov DKI Jakarta memberikan pembebasan 100% atas pokok PBB-P2 bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria berikut:

  • Rumah Tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp2 Miliar.
  • Rumah Susun dengan NJOP hingga Rp650 Juta.
  • Jika memiliki lebih dari satu objek, hanya objek dengan NJOP tertinggi yang bisa dibebaskan.
  • Berlaku khusus untuk wajib pajak perorangan.
  • NIK wajib tervalidasi dalam akun Pajak Online.

2. Pengurangan Pokok PBB-P2 Tahun 2025

Bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kriteria pembebasan, tetap ada kemudahan berupa pengurangan pokok secara otomatis melalui sistem:

  • Diskon 50% untuk PBB-P2 terutang tahun 2025.
  • Pengurangan nilai tertentu agar kenaikan pajak tidak lebih dari 50% dibanding tahun 2024.

3. Keringanan Pokok PBB-P2 untuk Tahun-Tahun Sebelumnya

Selain tahun 2025, ada juga kebijakan keringanan untuk pembayaran pajak tahun-tahun sebelumnya:

Tahun Pajak 2023:

  • Diskon 10% untuk pembayaran hingga 31 Mei 2025.
  • Diskon 7,5% untuk pembayaran 1 Juni - 31 Juli 2025.
  • Diskon 5% untuk pembayaran 1 Agustus - 30 September 2025.

Tahun Pajak 2020 - 2024

  • Diskon 5% hingga 31 Desember 2025.

Tahun Pajak 2013 - 2019

  • Diskon 50% hingga 31 Desember 2025.

Tahun Pajak 2010 - 2012

  • Diskon 25% sesuai ketentuan Pergub Nomor 124 Tahun 2017 hingga 31 Desember 2025.

4. Pembebasan Sanksi Administratif

Tak hanya pokok pajak, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan keringanan berupa pembebasan sanksi administratif, seperti:

  • Bebas bunga angsuran bagi wajib pajak yang mencicil pembayaran hingga 31 Desember 2025.
  • Bebas bunga keterlambatan untuk pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2013 hingga 2024, jika dibayarkan antara 8 April hingga 31 Desember 2025.

Dengan berbagai kemudahan ini, wajib pajak bisa lebih ringan dalam memenuhi kewajibannya. Jangan sampai ketinggalan kesempatan untuk mendapatkan insentif PBB-P2 ini. Pastikan Anda memeriksa status pajak dan melakukan pembayaran tepat waktu agar bisa menikmati semua manfaatnya.