RI Dihantui Badai PHK, Menaker hingga Menteri Pariwisata Buka Suara

- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kembali menghantui Tanah Air. Ancaman PHK kini mengancam sektor makan dan minuman, hingga perhotelan.
Di sektor makanan dan minuman, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli buka suara atas PHK yang dilakukan oleh PT Fastfood Indonesia Tbk atau KFC. Dia menyebut, pihaknya tengah menunggu penjelasan dari manajemen KFC atas PHK tersebut.
"Kita kan selalu berusaha tidak ada PHK. Nanti kita lihat ini saya lagi denger, nunggu laporannya seperti apa," ujar Yassierli di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025.

Berbagai Produk Makanan KFC
- Tokopedia
Yaserli mengatakan, secara aturan, PHK merupakan keputusan terakhir yang diambil oleh pengusaha. Untuk itu, Kemenaker akan meninjau PHK yang sudah dilakukan oleh KFC.
"Secara undang-undang kan perusahaan itu menjadikan PHK itu sebagai langkah terakhir, nah kita mau cek itu," katanya.
Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Sedangkan, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana merespons terkait potensi PHK di sektor perhotelan. Sebab Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) memperkirakan akan terjadi badai PHK imbas dari efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah, sebab adanya efisiensi ini membuat okupansi hotel dan pariwisata menjadi turun.
"Kami sudah berkoordinasi dengan PHRI, memang ada dampak tapi kami rasa itu akan sementara. Kalau pembicaraan kami sih belum ada rencana PHK, nanti kami akan klarifikasi lagi dengan mereka," katanya.
Seperti diketahui Serikat Perjuangan PT Fastfood Indonesia Tbk. (SP-KFC) dan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) melakukan aksi unjuk rasa atas PHK sepihak yang dilakukan oleh manajemen KFC.
"KFC Indonesia arogansi dan diskriminasi, serta dugaan anti serikat terhadap anggota dan pengurus SP-KFC-KASBI (11 orang) dalam melakukan keputusan PHK sepihaknya. PHK sepihak dilakukan dengan arogansi, tanpa komunikasi dengan pihak pengurus serikat pekerja dan tanpa musyawarah sesuai Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023," ujar keterangan tertulis tersebut.
SP KFC-Kasbi mengatakan, keputusan PHK sepihak ini juga dilakukan dengan diskriminasi yakni dengan mutasi pekerja staff KFC yang faktanya anggota serikat lain yang mayoritas yakni SPFFI.
Menurutnya, PHK yang dilakukan KFC adalah PHK karena alasan telah merugi dan dengan nilai 0,5 dikali pesangon. Hal ini bertentangan dengan putusan MK no.19/PUU-IX/2011 pada tanggal 20 Juni 2012.
"Artinya, PHK di KFC tidak bisa menggunakan alasan tersebut diatas, karena faktanya store- store KFC masih banyak yang buka/operasional di seluruh Indonesia," katanya.
Selain itu, pihak KFC juga abai terhadap hak-hak pekerja yang di PHK sepihak bahwa KFC membayar iuran BPJS (terakhir bulan Desember 2024). Namun, sengaja tidak membayarkan hak upah pekerjanya yang masih berproses perselisihan sejak September 2024 hingga saat ini.