Membongkar Ciri-ciri Skema Ponzi yang Bikin Rekening Jebol, OJK Wanti-wanti Soal Ini

Ilustrasi penipuan
Ilustrasi penipuan
Sumber :
  • Freepik.com

Jakarta, VIVA – Siapa yang tidak tergiur janji investasi dengan iming-iming profit tinggi dalam waktu singkat? Namun, di balik itu, ada modus penipuan berbahaya yang sering menjebak korban, yaitu skema ponzi

Modus tersebut, telah memakan banyak korban, karena iming-iming keuntungan palsu yang sebenarnya tidak berasal dari hasil investasi nyata.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun kerap mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap investasi ilegal yang berpotensi penipuan. Namun di lain sisi, banyak orang yang tergiur keuntungan besar tanpa menyadari bahwa mereka sedang masuk dalam jebakan yang bisa membuat isi rekening jebol. 

OJK sendiri telah menghentikan sebanyak 3.240 entitas keuangan ilegal sepanjang tahun 2024. Berdasarkan data, sepanjang periode Januari hingga 31 Desember 2024, terdapat 2.930 entitas pinjaman online ilegal dan 310 penawaran investasi ilegal yang ditemukan dan dihentikan. Entitas-entitas tersebut tersebar di berbagai situs dan aplikasi, yang beroperasi tanpa izin resmi.

Nah, agar tidak terperangkap dalam skema ponzi atau investasi ilegal, kenali ciri-cirinya berikut ini!

Ciri-ciri Skema Ponzi yang Harus Diwaspadai

Ilustrasi Reversal Rekening

Photo :
  • www.freepik.com

1. Menjanjikan Keuntungan Tinggi dalam Waktu Singkat
Tawaran investasi dengan janji profit tinggi dan minim risiko, patut dicurigai. Skema ponzi, biasanya menjanjikan keuntungan tetap, misalnya 20% per bulan, tanpa menjelaskan bagaimana uang tersebut diinvestasikan.

2. Pembayaran Keuntungan dari Uang Investor Baru
Dalam skema ini, keuntungan yang diberikan kepada investor lama sebenarnya berasal dari uang yang disetorkan oleh investor baru, bukan dari hasil bisnis atau investasi nyata. Ini membuat skema ponzi terus berjalan selama ada aliran dana masuk.

3. Tidak Ada Produk atau Bisnis yang Jelas
Perusahaan atau individu yang menjalankan skema ponzi ini seringkali tidak memiliki produk nyata atau model bisnis yang jelas. Mereka hanya mengandalkan perekrutan anggota baru untuk mempertahankan aliran dana.

4. Sistem Referral atau Rekrutmen Anggota Baru
Sebagian besar investasi ilegal berbasis ponzi mengandalkan skema perekrutan anggota baru. Semakin banyak orang yang bergabung, semakin lama skema ini bertahan. Namun, begitu jumlah investor baru menurun, sistemnya akan runtuh.

5. Pencairan Ditunda-tunda Hingga Tak Bisa Melakukan Penarikan 
Pada awalnya, pencairan dana terasa mudah, dan ini bertujuan untuk menarik lebih banyak investor. Namun, seiring berjalannya waktu, pelaku mulai menunda pencairan, memberikan berbagai alasan teknis, hingga akhirnya dana tidak bisa ditarik sama sekali.

Laporkan Skema Ponzi ke OJK

Skema ponzi ini tentu dapat menyebabkan kerugian finansial bagi masyarakat. Jadi, jika Anda menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, segera laporkan ke Layanan Konsumen OJK di 157, atau kirim email ke konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id.