Kementerian PU Pangkas Anggaran Rp 81 Triliun pada 2025, dari Pagu Rp 110 Triliun

Wamen PU Diana Kusumastuti
Sumber :
  • Antara.

Jakarta, VIVA – Pemerintah melakukan penghematan anggaran belanja besar-besaran senilai Rp 306,69 triliun pada tahun 2025. Hal ini dilakukan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Diana Kusumastuti mengungkapkan, efisiensi anggaran di Kementerian Pekerjaan Umum mencapai sebesar Rp 81 triliun, dari total pagu anggaran 2025 yang sebesar Rp 110 triliun.

"80 persen, dipangkas sekitar Rp 81 triliun," ujar Diana di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Photo :

Diana menuturkan, anggaran yang dihemat ini di antaranya untuk operasional dan infrastruktur. Adanya penghematan anggaran ini diakui Diana membuat pembangunan proyek terganggu.

"Ya tentunya terganggu. Mungkin semuanya terganggu jalan terganggu, bendungan terganggu, irigasi terganggu, bangunan juga terganggu semuanya," jelasnya.

Dia menjelaskan, untuk anggaran di Kementerian Pekerjaan Umum yang tidak terkena penghematan ini di antaranya belanja pegawai, Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (PHLN), Hibah Luar Negeri (HLN), hingga Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

"Anggaran pegawai nggak, yang tetap itu adalah untuk PHLN, HLN, kemudian SBSN, itu tetap semuanya, dan pegawai," tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memangkas APBN dan APBD 2025 menjadi lebih hemat sebesar Rp 306,69 triliun. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang berisi tentang efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Adapun penerbitan Inpres 1/2025 ditujukan bagi para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur, dan para Bupati atau Wali Kota.

"Efisiensi atas anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 306,69 triliun," dikutip dalam Inpres yang dikeluarkan Presiden Prabowo, Kamis, 23 Januari 2025.

Penghematan itu dilakukan dengan cara reviu masing-masing atas anggaran belanja di kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 256,1 triliun dan dana Transfer ke Daerah (TKD) Rp 50,59 triliun.

Sementara itu, Presiden Prabowo juga menginstruksikan seluruh menteri dan pimpinan lembaga untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja K/L sesuai besaran yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

Identifikasi rencana efisiensi itu meliputi belanja operasional dan non operasional sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.

Dalam Inpres itu seluruh menteri Kabinet Merah Putih diminta menyampaikan hasil identifikasi rencana efisiensi anggaran kepada mitra Komisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mendapat persetujuan. Setelah disetujui, diminta melapor kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani paling lambat 14 Februari 2025.

"Menteri Keuangan untuk melakukan revisi anggaran Kementerian/Lembaga dengan memblokir anggaran dan dicantumkan pada catatan halaman IVA Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)," tulis diktum kelima poin c.