Harga Emas Hari Ini 30 Januari 2025: Global dan Antam Stabil Tinggi
- ANTARA/REUTERS/Leonhard Foeger/am.
Jakarta, VIVA – Harga emas internasional stabil di awal sesi perdagangan Asia pada Kamis, 30 Januari 2025. Itu terjadi setelah keputusan Federal Reserve untuk mempertahankan suku bunga stabil yang memberikan sedikit kejelasan mengenai jalur kebijakan moneter AS tahun ini.
Dilansir dari The Economic Times, harga emas di pasar spot sedikit berubah pada US$2.671,79 per ons pada 00:49 GMT atau 07:49 WIB. Sedangkan, emas berjangka AS naik 0,2 persen menjadi US$2.774,50.
Bank sentral AS mempertahankan suku bunga stabil pada hari Rabu. Ketua The Fed Jerome Powell mengatakan pihaknya akan menunggu tanda-tanda kemajuan lebih lanjut dalam inflasi, atau kelemahan pasar tenaga kerja sebelum memangkas suku bunga lebih lanjut.
Suku bunga yang lebih tinggi mengurangi daya tarik emas batangan yang tidak memberikan imbal hasil.
Emas Domestik
Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dibanderol seharga Rp 1.606.000 per gram pada perdagangan hari ini. Harga tersebut turun Rp 1.000 dibanding perdagangan kemarin.
Dikutip dari data Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga pembelian kembali atau buyback emas ditetapkan seharga Rp 1.456.000 per gram. Harga itu juga turun Rp 1.000 per gram dibanding kemarin.
Adapun harga emas berdasarkan ukuran, yakni lima gram dijual Rp 7,83 juta, 10 gram Rp 15,59 juta, 25 gram Rp 38,81 juta dan 50 gram Rp 77,50 juta. Kemudian, emas 100 gram dibanderol Rp 154,89 juta, 250 gram Rp 386,83 juta dan emas 500 gram Rp 773,37 juta.
Selanjutnya, untuk ukuran emas terkecil dan terbesar yang dijual Antam pada hari ini, yaitu 0,5 gram dibanderol Rp 853 ribu dan 1.000 gram senilai Rp 1.546,6 miliar.
Untuk diketahui, harga penjualan emas batangan Antam ini belum termasuk pajak. Sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017 transaksi harga jual dikenakan potongan pajak.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai.