OJK Blokir 796 Entitas Ilegal Oktober-Desember 2024, Ada Pinjol hingga Pinpri
- Istimewa
Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 796 entitas ilegal pada periode Oktober hingga Desember 2024. Entitas ilegal ini terdiri dari pinjaman online (pinjol) hingga konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri).
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto mengatakan dari total entitas ilegal yang diblokir ini terdiri dari 543 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs, dan aplikasi serta 44 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri).
"Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 796 entitas ilegal pada periode Oktober hingga Desember 2024," ujar Hudiyanto dalam keterangannya Jumat, 24 Januari 2025.
Hudiyanto menjelaskan, Satgas PASTI juga memblokir 201 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).
Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan 8 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang terdiri dari PT Comfort DG Corporation, penawaran kerja paruh waktu.
Kemudian CCS Compleo penawaran investasi, komunitas Cerdas Financial penawaran arisan online melalui grup facebook. Lalu Xender RC Investment, penawaran investasi cryptocurrency, perdagangan berjangka, valas, dan sektor industri lokal dengan sistem deposit.
Selanjutnya, bursa ZUHYX, platform penyediaan layanan transaksi mata uang kripto, PT SAI Technology Group, penawaran investasi pada bisnis pembelian mesin server AI yang menawarkan penghasilan harian, PT NITG Teknologi Indonesia platform yang menawarkan pembelian aset crypto dengan teknologi AI, hingga World Pay One (WPONE) perdagangan mata uang digital otomatis dengan teknologi AI.
Dia menjelaskan, sejak 2017 hingga 31 Desember 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 12.185 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.197 entitas pinjaman daring ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
"Satgas PASTI mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman daring ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam," katanya.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram.