Cara Mudah Bayar PBB Lewat Mobile Banking dan Marketplace
- ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Jakarta, VIVA – Kini pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) dapat dilakukan secara online tanpa perlu repot datang ke kantor pos, kelurahan, atau bank. Prosesnya praktis, cukup melalui ponsel.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, PBB merupakan pajak wajib yang dikenakan kepada pemilik properti, seperti rumah, gedung, kebun, sawah, hingga tanah, dan harus dibayar setiap tahun.
Pembayaran online ini dapat dilakukan melalui situs resmi otoritas pajak daerah, aplikasi mobile banking, atau marketplace.
Syaratnya hanya perlu menyiapkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan memilih metode pembayaran, Anda bisa langsung menyelesaikan pembayaran.
Berikut ini panduan lengkap cara membayar PBB secara online:
Melalui M-Banking
Beberapa aplikasi mobile banking menyediakan fitur pembayaran PBB, seperti:
BRImo
- Login ke BRImo dan pilih menu “Tagihan”.
- Masukkan daerah, tahun, dan NOP.
- Periksa tagihan, lalu konfirmasi pembayaran dengan PIN.
BCA Mobile
- Pilih menu “m-Payment” dan pilih “PBB”.
- Masukkan NOP dan tahun pembayaran.
- Konfirmasi pembayaran dengan PIN.
Livin’ by Mandiri
- Pilih menu “Bayar/VA”, kemudian pilih “Pajak”.
- Masukkan NOP dan tahun pembayaran.
- Selesaikan pembayaran dengan PIN.
BNI Mobile Banking
- Pilih “Pembayaran”, kemudian “Pajak” dan “PBB”.
- Masukkan NOP dan tahun pembayaran.
- Konfirmasi pembayaran dengan PIN.
Melalui Marketplace
PBB juga bisa dibayar melalui aplikasi e-commerce seperti Tokopedia dan Shopee.
Tokopedia
- Pilih kategori “Pajak & Pendidikan” lalu pilih “Pajak PBB”.
- Masukkan NOP dan cek rincian tagihan.
- Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi.
Shopee
- Buka kategori “Tagihan” dan pilih “PBB”.
- Masukkan NOP, wilayah, dan tahun pembayaran, pilih “Lihat Tagihan”.
- Jika sudah sesuai pilih “Lanjutkan”.
- Pilih metode pembayaran dan selesaikan prosesnya.
Mengecek tagihan PBB kini tidak perlu lagi menjadi pekerjaan yang rumit dan memakan waktu. Dengan kemajuan teknologi, Anda bisa melakukannya secara online hanya dalam genggaman.
Jadi, tunggu apa lagi? Segera cek tagihan PBB-mu dan pastikan semua kewajiban pajak terbayar tepat waktu.