Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan 410 Ballpress Pakaian Bekas Asal Malaysia

Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Roma Hutajulu dan Kabid Humas Kombes Pol Bayu Suseno
Sumber :
  • Destriadi Yunas Jumasani

Pontianak, VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil menggagalkan penyelundupan pakaian bekas ilegal asal Malaysia ke wilayah Indonesia. 

Sebanyak 410 ballpress pakaian bekas yang diangkut dalam empat kontainer berhasil diamankan. Penindakan ini dilakukan pada Rabu 15 Januari 2025.

Wakapolda Kalimantan Barat, Brigjen Pol Roma Hutajulu, menyampaikan bahwa pakaian bekas tersebut masuk melalui jalur tidak resmi di perbatasan Sambas, Kalimantan Barat. Barang-barang itu kemudian diangkut menuju Pelabuhan Dwikora Pontianak untuk dikirim ke Sulawesi Selatan dan Surabaya.

"Kami berhasil mengamankan empat kontainer yang berisi pakaian bekas. Totalnya ada 410 ballpress, dengan rincian 320 ball besar dengan berat masing-masing 100 kg dan 90 ball kecil dengan berat 50 kg," ujar Brigjen Pol Roma Hutajulu dalam konferensi pers, Senin, 20 Januari 2025.

Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Roma Hutajulu dan Kabid Humas Kombes Pol Bayu

Photo :
  • Destriadi Yunas Jumasani

Brigjen Roma menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan aktivitas mencurigakan di Kecamatan Pemangkat, Sambas, berupa bongkar muat pakaian bekas dari truk ke peti kemas. 

Pada pukul 13.00 WIB, Tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Kalbar menemukan satu kontainer dengan nomor seri MRTU 2056884 di Jalan Major Alianyang, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya. Kontainer itu berisi 108 ballpress pakaian bekas.

"Setelah dikembangkan, kami menemukan tiga kontainer lainnya yang sudah berada di Pelabuhan Dwikora Pontianak. Total seluruh barang bukti pakaian bekas yang kami amankan bernilai sekitar Rp7,3 miliar," jelasnya.

Dalam pemeriksaan, pelaku utama bernama DY alias RN, warga Kota Singkawang, diketahui sebagai pemilik barang tersebut. 

DY memesan pakaian bekas dari Malaysia melalui seseorang bernama W. Setelah membayar 50?ri harga barang, pakaian bekas itu diangkut menggunakan truk ke jalur ilegal di perbatasan Aruk, Sambas.

Barang tersebut kemudian dipindahkan ke truk milik DY untuk diangkut ke Pelabuhan Dwikora menggunakan peti kemas.

"DY memerintahkan importasi pakaian bekas ini tanpa izin resmi dan tanpa Angka Pengenal Importir (API). Yang bersangkutan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan kami tahan," tegas Brigjen Pol Roma.

DY dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Brigjen Pol Roma Hutajulu menekankan pentingnya kerja sama masyarakat dalam melaporkan aktivitas ilegal di wilayah perbatasan. 

"Kami harap seluruh pihak dapat mendukung upaya ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberantas penyelundupan, sekaligus mendukung program pemerintah dalam memperkuat perekonomian nasional," ujarnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polda Kalbar menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan di wilayah perbatasan dan melindungi perekonomian nasional dari dampak negatif barang-barang ilegal.