Mendag Surati Sri Mulyani soal Mahalnya Harga MinyaKita, Minta Relaksasi Pajak

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso di Bandung Barat
Sumber :
  • Ist

Jakarta, VIVA - Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengatakan sebagai upaya mengatasi mahalnya harga MinyaKita, pihaknya telah mengusulkan relaksasi biaya wajib pungut untuk BUMN yang ia kirimkan melalui surat kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Tujuannya adalah supaya BUMN pangan seperti Perum Bulog dan ID FOOD, dapat ikut mendistribusikan MinyaKita langsung kepada pengecer tanpa harus terkendala masalah distribusi akibat adanya kewajiban pungutan tersebut.

"Biaya wajib pungutan itu kan dibayar tahun depannya, langsung dipungut oleh BUMN. Sehingga perusahaan ini kan harus bayar dulu, baru nanti bisa dipakai lagi ke pemerintah, nah ini agak ribet," kata Budi saat ditemui di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Rabu, 15 Januari 2025.

MinyaKita.

Photo :
  • Dokumentasi Kemendag.

Budi berharap, usulannya soal permohonan relaksasi biaya wajib pungut dapat menjadi solusi bagi tingginya harga MinyaKita di pasaran, yang harga eceran tertingginya (HET) kini mencapai sebesar Rp 15.700 per liter. Padahal, apabila mengacu pada panel perdagangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), harga rata-rata nasional MinyaKita mencapai Rp 17.518 per liter.

"Kami sudah bicara soal itu, mudah-mudahan segera ada solusinya biar distribusi MinyaKita itu lebih bersih," ujarnya.

Mengenai pemangkasan jalur distribusi MinyaKita, Budi memastikan bahwa tidak ada perubahan dari mekanisme yang ada saat ini. Dimana jalur distribusi MinyaKita masih bermula dari produsen, distributor pertama (D1), distributor kedua (D2), pengecer, hingga ke konsumen akhir.

"Cuma tadi salah satu yang dievaluasi itu yang soal Wapu (wajib pungut) ya. Maksudnya, kalau wajib pungut, nanti yang produsen langsung ke BUMN. Ya sudah, BUMN bisa langsung ke pengecer. Jadi fungsinya, kalau BUMN itu kan nanti D1, sehingga si produsen langsung dapat hak ekspor," kata Budi 

"Tapi kalau swasta kan harus D2 dulu, baru dapat hak ekspor. Maka untuk memperpendek (distribusi) ya cuman ada kendala sedikit di wapu. Tapi saya pikir enggak ada masalah," ujarnya.

Diketahui, sebelumnya Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan, pihaknya telah mendorong BUMN pangan untuk ikut mendistribusikan MinyaKita, agar harga jualnya bisa sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni sebesar Rp 15.700 per liter.

Namun, para BUMN pangan masih terkendala sehingga belum melakukan pendistribusian Minyakita, karena mereka membutuhkan relaksasi wajib pungut.