Awas Modus Penipuan Baru Pelaku Ngaku Orang Pajak, hingga Minta Korban Lakukan Ini

Ilustrasi penipu.
Sumber :
  • Salon.com

Jakarta, VIVA – Di era digital ini, kemudahan akses informasi kerap dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan. Salah satu modus yang sempat terjadi dan patut diwaspadai adalah penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Modus ini dipakai pelaku untuk mencuri data pribadi atau meminta uang dari korban. Sebagai masyarakat, kita perlu waspada dan mengetahui ciri-ciri modus seperti ini agar terhindar dari penipuan.

Modus ini kerap terjadi melalui pesan singkat, atau telepon. Tidak sedikit korban yang terjebak, terutama karena kurangnya informasi tentang modus-modus ini. Sebab itu, memahami ciri-ciri penipuan sangat penting agar Anda tidak menjadi sasaran berikutnya.

Modus Penipuan yang Harus Diwaspadai

Ilustrasi penipuan di online

Photo :
  • Shopee

Beberapa modus penipuan ini di antaranya:

  1. Perintah untuk mengunduh aplikasi seperti M-Pajak palsu atau membuka file APK tertentu yang dapat mencuri data pribadi Anda.
  2. Permintaan pembayaran melalui rekening pribadi, baik untuk biaya meterai, tunggakan pajak, atau pembayaran lainnya.
  3. Pura-pura menjadi pegawai DJP dan menawarkan jasa pengembalian kelebihan pajak dengan iming-iming percepatan proses.
  4. Meminta data sensitif, seperti nama ibu kandung, tanggal lahir, nomor telepon, dan kode OTP.

Cara Melaporkan Penipuan Pajak

Jika Anda menemukan indikasi penipuan, segera laporkan melalui saluran resmi. Hubungi Kring Pajak 1500200 untuk mendapatkan klarifikasi langsung dari DJP. Selain itu, Anda bisa menggunakan portal resmi seperti pajak.go.id atau situs pengaduan lainnya.