Freelancer Juga Bisa Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online, Cek Caranya di Sini!

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Sumber :

Jakarta, VIVA – Sebagai seorang freelancer, mungkin Anda sempat bertanya-tanya, apakah jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan, hanya berlaku untuk pekerja kantoran atau karyawan tetap? Ternyata, tidak.

Sebab, freelancer juga bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk kategori Bukan Penerima Upah (BPU). Golongan ini mencakup pekerja mandiri seperti wirausaha, dan pekerja paruh waktu.

Ketika Anda sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka Anda juga bisa mendapatkan berbagai manfaat seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM). Salah satu manfaat utamanya adalah saldo JHT yang dapat dicairkan pada kondisi tertentu.

Proses klaim saldo JHT kini juga bisa dilakukan secara online, sehingga lebih cepat dan praktis. Simak informasi lengkapnya seperti dirangkum pada Senin, 13 Januari 2025.

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Freelancer

Ilustrasi Freelance

Photo :
  • pexels.com/Pixabay

Sebagai peserta BPU, freelancer berhak mendapatkan beberapa manfaat berikut:

1. Jaminan Hari Tua (JHT)
Saldo JHT dapat dicairkan saat pensiun, terkena PHK, mengundurkan diri, atau mengalami cacat total tetap.

2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan saat bekerja.

3. Jaminan Kematian (JKM)
JKM merupakan santunan untuk keluarga apabila peserta meninggal dunia.

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online untuk Freelancer

  1. Klik portal resmi pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Pilih kategori Individu (Pekerja BPU).
  3. Masukkan alamat email, kode captcha, lalu cek email untuk aktivasi.
  4. Masukkan data diri lengkap sesuai format.
  5. Setelah mendapatkan kode iuran, lakukan pembayaran sesuai petunjuk.
  6. Kartu peserta digital akan dikirimkan melalui email atau dapat diambil di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Cara Klaim Saldo JHT Secara Online

BPJS Ketenagakerjaan

Photo :
  • BPJS Ketenagakerjaan

Untuk melakukan klaim saldo JHT, ikuti langkah berikut:

  1. Masuk ke portal resmi klaim saldo JHT.
  2. Isi data seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Lampirkan dokumen persyaratan dan foto terbaru dengan format JPG/JPEG/PNG/PDF (maksimal 6MB).
  4. Setelah data diverifikasi, klik simpan.
  5. Jadwal wawancara akan dikirimkan melalui email untuk verifikasi data.
  6. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening Anda.

Itulah cara klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online untuk freelancer. Selamat mencoba!