99 Eksportir Diblokir Bea Cukai Gegara Tak Parkir Devisa Hasil Ekspor di RI

Ilustrasi Ekspor-Impor
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, sebanyak 176 eksportir diblokir kegiatan usahanya per 31 Desember 2024. Hal ini karena perusahaan tidak memenuhi aturan terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).

Kasubdit Impor DJBC, Chotibul Umam mengatakan dari total perusahaan yang terblokir itu, sebanyak 77 perusahaan sudah memenuhi kewajibannya. Sedangkan 99 perusahaan masih mendapatkan sanksi berupa pemblokiran layanan ekspor.

"Sampai dengan 31 Desember 2024 ada 176 eksportir yang dikenakan sanksi pemblokiran, 99 eksportir masih dalam status terblokir, 77 sudah penuhi kewajibannya dan sudah dibuka blokirnya," ujar Chotibul dalam Media Briefing di Kantor Bea Cukai, Jakarta, dikutip Minggu, 12 Januari 2025.

Ilustrasi ekspor impor.

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Sebagai informasi, pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2023, yang mewajibkan para eksportir untuk memarkirkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di dalam negeri, dengan jangka waktu minimal 3 bulan.

Pemerintah telah menetapkan empat sektor yang wajib DHE diparkirkan di dalam negeri. Itu di antaranya, pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

Lalu dalam aturan turunannya yaitu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2023, diatur mengenai sanksi kepada eksportir yang melanggar kewajiban DHE SDA pada PP 36/2023. 

Sanksi ini diberikan kepada eksportir yang tidak memasukkan DHE SDA ke dalam rekening khusus SDA, serta tidak melakukan penempatan DHE SDA paling sedikit 30 persen dengan jangka waktu minimal tiga bulan.

Selain itu, sanksi juga berlaku untuk eksportir yang tidak membuat escrow account pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Jika telah dibuka di luar negeri, eksportir wajib memindahkan escrow account ke dalam negeri.