Kemenkeu Pertimbangkan Dua Skema Penerapan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan
- Antara/Ujang Zaelani
Jakarta, VIVA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengatakan pihaknya masih mengkaji skema penerapan tarif cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Pengkajian itu seiring dengan rencana penerapan tarif MBDK pada Semester II-2025.
Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar, Akbar Harfianto menjelaskan, untuk dua skema itu adalah cukai dikenakan di tingkat industri (on trade), atau pengenaan di gerai penjual (off trade).
"MBDK dari analisis kami memang ada dua skemanya. Ada dua kondisi yaitu on trade atau off trade. On trade itu yang dari industri, off trade itu berarti yang tadi gerai-gerai," kata Akbar dalam media briefing di Kantor Bea Cukai, Jakarta Timur, Jumat, 10 Januari 2024.
Akbar menyampaikan, dari dua skema itu pihaknya saat ini terus melakukan pembahasan. Sebab, untuk pengenaan tarif ini akan memperhatikan beban administrasi.
"Kami akan memperhatikan kan beban administrasi dibandingkan dengan impact-nya. Kita juga akan melihat penyebab utamanya seperti apa," jelasnya.
Dijelaskan Akbar, besaran tarif cukai MBDK ini juga akan melihat dari berbagai referensi negara lain, yang juga menerapkan kebijakan serupa. Sebab, penerapan cukai MBDK ini dilakukan untuk mengurangi konsumsi gula berlebih dari masyarakat.
"Terutama kami mengacu kepada unit teknis atau kementerian teknis terkait, berapa sih asupan tambahan gula yang cukup sehat di Indonesia khususnya," tuturnya.
"Nah, itu menjadi acuan kami, jadi dengan kementerian kesehatan, dengan badan BPOM itu menjadi referensi kami untuk kita mengenakan pentarifannya," imbuhnya.