Pemerintah Bakal Larang Penerbitan Izin Baru Pemanfaatan Air Tanah di Jakarta

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu, 8 Januari 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta, VIVA – Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung menyampaikan, pemerintah bakal memberlakukan moratorium atau melarang penerbitan izin baru, bagi pengambilan air tanah di wilayah Jakarta.

Dia menjelaskan, hal itu akibat masifnya pengambilan air tanah di Jakarta, sehingga membuat permukaan air tanah menurun secara drastis.

Meskipun menyatakan bahwa masyarakat Jakarta masih diizinkan mengambil air tanah, namun Yuliot mengatakan bahwa nantinya pemerintah melalui Badan Geologi Kementerian ESDM tidak akan lagi mengeluarkan izin baru terkait hal tersebut.

"Jika melihat kondisi kritis yang ada sekarang, maka dalam rangka pengendalian izin baru air tanah di Jakarta ini belum akan diterbitkan," kata Yuliot dalam acara Launching Perizinan Air Tanah di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu, 8 Januari 2025.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Namun, Yuliot tak menyebut kapan moratorium itu akan dimulai dan sampai kapan akan berlaku, karena prosesnya masih membutuhkan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jakarta.

"Izin baru, kalau yang lama-lama itukan sudah berjalan, jadi nanti kita akan konsolidasi dulu dengan Pemda DKI," ujarnya.

Diketahui, Kementerian ESDM baru saja meluncurkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Air Tanah.

Tujuan dari beleid itu bertujuan sebagai upaya konservasi air tanah, sekaligus menyederhanakan perizinan pemanfaatan air tanah.

Perlindungan air tanah dari kerusakan, baik dalam hal kuantitas maupun kualitasnya, sangat memerlukan penyelenggaraan perizinan berusaha dan persetujuan penggunaan air tanah.