Aturan Direvisi, Devisa Hasil Ekspor Bakal Wajib Parkir di RI Minimal 1 Tahun

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, jangka waktu kewajiban eksportir menempatkan dana hasil ekspor di Indonesia akan diperpanjang menjadi minimal 1 tahun. Kebijakan itu menyesuaikan dengan pemerintah yang tengah merevisi kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).

Adapun saat ini aturan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor, yakni eksportir diwajibkan menyimpan DHE SDA paling sedikit 30 persen dalam sistem keuangan RI. Minimal jangka waktu 3 atau 6 bulan.

“DHE tidak 6 bulan, lebih panjang. Minimal satu tahun,” kata Airlangga kepada di Kantor Kemenko Perekonomian Rabu, 8 Januari 2025.

Ilustrasi cadangan devisa, utang luar negeri, modal asing, dan devisa hasil ekspor.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Airlangga menjelaskan, pertimbangan untuk dana ekspor menjadi satu tahun guna memperkuat cadangan devisa di dalam negeri. “Ya pertimbangannya kita berharap memperkuat devisa kita,” jelasnya.

Tercatat hingga akhir 2024 posisi cadangan devisa Indonesia pada sebesar 155,7 miliar dolar AS. Angka ini naik dibandingkan pada akhir November 2024 sebesar 150,2 miliar dolar AS. 

Namun demikian, Airlangga tidak menyebutkan secara gamblang secara pasti kapan aturan itu akan terbit. 

“Aturannya sebentar lagi,” kata Airlangga.