Pemadanan NIK ke NPWP Berakhir Hari Ini, 389 Ribu Wajib Pajak Masih Ditunggu DJP

Direktorat Jenderal pajak (DJP)
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA – Batas waktu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan berakhir pada 31 Desember 2024. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, sebanyak 78,91 juta atau 99,51 persen wajib pajak sudah memadankan NIK ke NPWP. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti mengatakan hingga 30 Desember 2024 pukul 09.00 WIB, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP. Namun, masih ada 389 ribu wajib pajak yang belum memadankan NIK ke NPWP. 

"Dari total 79,29 juta wajib pajak orang pribadi dalam negeri, tersisa sebanyak 389 ribu atau 0,49 persen NIK-NPWP yang masih harus dipadankan. Artinya, sebanyak 78,91 juta atau 99,51 persen wajib pajak orang pribadi dalam negeri telah melakukan pemadanan NIK-NPWP," ujar Dwi saat dihubungi VIVA, Senin, 30 Desember 2024. 

Ilustrasi Kartu NPWP

Photo :
  • Rochimawati / VIVA.co.id

Dwi mengingatkan, agar masyarakat segera melakukan pemadanan NIK ke NPWP secara mandiri, sebelum masa pemadanan berakhir. 

"Bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan, kami imbau untuk segera melakukan pemadanan secara mandiri," imbuhnya. 

Adapun para wajib pajak bisa melakukan pemadanan secara mandiri melalui laman https://www.pajak.go.id (menggunakan identitas/NPWP masing-masing).

Berikut langkah-langkahnya:

1. Masuk ke laman DJP Online situs pajak.go.id

2. Lakukan login dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah berhasil login, maka masuk ke menu utama 'Profil',

3. Pada menu 'Profil' itu akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK,

4. Pada halaman menu 'Profil' akan terdapat pula 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit,

5. Jika sudah selesai, kemudian klik 'Validasi'. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil),

6. Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu,

7. Selanjutnya, pilih menu 'Ubah Profil',

8. Pada bagian ubah profil, anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga,

9. Jika sudah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.

Sebagai informasi, apabila validasi gagal karena NIK dan KK tidak sesuai dengan data kependudukan, wajib pajak dapat menghubungi kantor Dukcapil untuk konfirmasi mengenai ketidaksesuaian data tersebut.

Selain dilakukan secara online, untuk pemadanan NIK dengan NPWP wajib pajak juga bisa melalui call centre Kring Pajak 1500200, atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.