BI Pastikan Transaksi QRIS Tidak Kena PPN 12 Persen
- Dok: QRIS
Jakarta, VIVA – Bank Indonesia (BI) memastikan, transaksi yang menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Bank Indonesia menjelaskan, tarif PPN 12 persen itu hanya dikenakan kepada konsumen yang membeli barang atau jasa, bukan kepada transaksi yang dilakukan.
"Jadi, PPN yg dikenakan ke konsumen hanya PPN barang/jasa yang dibeli dan tidak dikenakan PPN atas transaksi menggunakan QRIS ataupun pembayaran non tunai lainnya," tulis BI lewat Instagramnya @bank_Indonesia Jumat, 27 Desember 2024.
Kemudian PPN untuk jasa sistem pembayaran, PPN hanya dihitung dari biaya layanan (service fee) yang dikenakan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant, termasuk Merchant Discount Rate (MDR).
"PPN ini tidak dikenakan kepada konsumen, sebagaimana yang sudah berlaku selama ini," tegasnya.
Selain itu, BI juga telah memberlakukan MDR QRIS 0 persen sejak 1 Desember 2024 untuk Usaha Mikro (UMI) untuk transaksi hingga Rp 500.000.
"Bank Indonesia telah memberlakukan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen sejak 1 Desember 2024 untuk transaksi sampai dengan Rp 500.000 pada merchant Usaha Mikro (UMI), maka PPN atas MDR transaksi tersebut adalah Rp 0," imbuhnya.