BI Tegaskan Pemalsuan Uang Rupiah Akan Kena Pidana, Ini Cara Bedakannya
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA - Bank Indonesia (BI) buka suara terkait pengungkapan dugaan pemalsuan uang rupiah yang dicetak di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan. BI menyatakan, setiap orang yang melakukan pemalsuan uang akan dikenakan sanksi pidana.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim mengatakan pihaknya mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam mengenali ciri keaslian uang rupiah sehingga dapat terhindar dari upaya pemalsuan.
"BI juga menyambut baik upaya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam mengungkap kasus uang palsu sebagai bentuk penegakan hukum atas tindak pidana terhadap Rupiah, termasuk pengungkapan kasus terbaru oleh Polda Metro Jaya," ujar Marlison dalam keterangan resminya dikutip Rabu 25 Desember 2024.
Marlison menekankan, Bl senantiasa memastikan pengelolaan uang rupiah yang mencakup perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan atau penarikan, dan pemusnahan, dilakukan dengan tata kelola yang baik.
Selain itu, Bl juga terus melakukan edukasi dan sosialisasi mengenai ciri-ciri keaslian uang rupiah dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam kerangka Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) untuk bersama-sama meningkatkan kelancaran dan keamanan masyarakat dalam bertransaksi menggunakan uang rupiah.
"Larangan dan sanksi pidana atas pemalsuan uang diatur dalam Pasal 36 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Berdasarkan ketentuan tersebut, sanksi tindak pidana pemalsuan uang akan dikenakan," tegasnya.
Marlison menuturkan, untuk melindungi masyarakat dari upaya pemalsuan uang, Bank Indonesia senantiasa memperkuat unsur pengaman atau security features keaslian uang dengan memperhatikan, menerapkan, dan mengadopsi inovasi teknologi terkini.
"Bank Indonesia melalui program Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah, mendorong edukasi masyarakat untuk mengenali keaslian uang rupiah kertas, salah satu cara yang mudah yang dapat dilakukan adalah dengan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) maupun menggunakan alat bantu sederhana seperti lampu UV dan kaca pembesar, " terangnya.
Marlison meminta, apabila masyarakat menemukan indikasi adanya pemalsuan terhadap uang rupiah. Maka masyarakat dapat mendatangi Kantor Bank Indonesia terdekat untuk memastikan keaslian uang rupiah.
"Selanjutnya, dalam hal terdapat dugaan pemalsuan uang rupiah, Bl memiliki Counterfeit Analysis Center yaitu pusat analisis dan tenaga ahli yang dapat melakukan klarifikasi atas uang yang diragukan keasliannya guna mendukung proses penyidikan Polri," ujarnya.
Selain itu, Marlison memastikan bahwa
uang beredar di masyarakat merupakan uang layak edar dan mudah dikenali ciri keasliannya.
Berikut cara mengenali keaslian uang rupiah kertas menggunakan metode 3D:
- Dilihat, terdapat benang pengaman seperti dianyam dan akan berubah warna bila dilihat dari sudut pandang tertentu.
- Diraba, hasil cetak akan terasa kasar pada gambar pahlawan, burung Garuda, dan nilai nominal serta pada kode tuna netra (blind code) berupa pasangan garis di sisi kanan dan kiri uang.
- Diterawang, terdapat tanda air (Watermark) berupa gambar pahlawan dan Electrotype (ornamen) pada pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 dan gambar saling isi (Rectoverso) dari logo Bl yang dapat dilihat secara utuh apabila diterawangkan ke arah cahaya.