Ada Perlindungan Terhadap Masyarakat Bawah dan Menengah di Balik Kebijakan PPN pada 2025

ilustrasi pajak
Sumber :
  • www.istockphoto.com

Jakarta, VIVA – Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Marwan Cik Asan memberikan sejumlah catatan terhadap rencana implementasi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Dia tegas mendukung rencana implementasi kebijakan tersebut sepanjang mempertimbangkan keberpihakan kepada masyarakat. Salah satunya, kenaikan PPN menjadi 12 persen tidak dikenakan terhadap barang kebutuhan pokok masyarakat mulai dari sembilan bahan pokok (sembako), jasa pendidikan, jasa kesehatan medis, serta jasa pelayanan sosial.

"Kami menolak bila pengenaan PPN itu menyasar barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat," kata Marwan di Jakarta, dikutip Selasa, 24 Desember 2024.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen atas transaksi yang dilakukan melalui Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) tidak akan dibebankan langsung kepada konsumen.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Marwan mengatakan, kenaikan PPN 12 persen merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang sudah disepakati lewat Rapat Paripurna DPR RI pada 7 Oktober 2021. Fraksi Partai Demokrat DPR RI akan terus mengawal skema stimulus ekonomi yang disiapkan pemerintah agar bisa berjalan dengan baik sehingga daya beli masyarakat tidak lesu dan ekonomi tidak bergerak.

"Pemerintah telah merancang paket stimulus yang memastikan masyarakat tetap terlindungi dan ekonomi terus bergerak maju. Kami akan kawal insentif ini agar daya beli masyarakat  tetap terjaga, UMKM terus berkembang, dan industri padat karya semakin kokoh,” tutur Marwan.

Lebih lanjut, ia mengakui, kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan salah satu langkah konkret pemerintah untuk memperbaiki keuangan negara serta menambah pendapatan negara. Namun, Marwan meminta pemerintah konsisten menerapkan kebijakan itu hanya menyasar barang-barang mewah, bukan menengah ke bawah.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Marwan Cik Asan

Photo :

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI itu juga meminta pemerintah tetap berpihak dan memberikan dukungan terhadap pengembangan UMKM. Ia mengingatkan UMKM merupakan 'penyelamat' perekonomian Indonesia, sehingga tidak boleh malah terdampak negatif  kenaikan PPN 12 persen.

"Pastikan saja menaikkan PPN ini hanya untuk barang-barang mewah dan pengusaha besar saja sehingga tidak berdampak kepada pengusaha atau barang-barang menengah ke bawah," katanya.