Kelas BPJS Dihapus! Cek Iuran Terbaru Desember 2024 yang Harus Anda Bayar
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA – Semenjak diumumkannya penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3, masyarakat Indonesia mulai bingung tentang sistem iuran BPJS Kesehatan yang berlaku. Tidak sedikit yang khawatir apakah iuran akan lebih mahal dan apakah layanan kesehatan tetap berkualitas.
Banyak yang merasa resah karena belum ada kepastian besaran iuran yang akan diterapkan pada sistem baru, yakni Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Terlebih, dengan diterapkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, masyarakat hanya diberi waktu transisi hingga Juli 2025. Dalam masa transisi ini, aturan lama masih berlaku, namun pertanyaan besar tetap muncul: bagaimana iuran ini memengaruhi anggaran rumah tangga masyarakat?
Untuk membantu Anda memahami perubahan yang terjadi dan mempersiapkan keuangan dengan baik, artikel ini akan memberikan penjelasan lengkap mengenai iuran BPJS terbaru, skema pembayaran, serta tips untuk mengoptimalkan penggunaan layanan kesehatan BPJS.
Apa Itu Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)?
Sistem KRIS menggantikan kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan. Sistem ini bertujuan untuk memberikan layanan yang lebih merata bagi seluruh peserta, tanpa perbedaan fasilitas berdasarkan kelas. Dengan KRIS, semua peserta akan mendapatkan pelayanan rawat inap yang standar sesuai kebutuhan medis mereka, bukan berdasarkan besaran iuran.
Ketentuan Iuran BPJS Kesehatan Selama Masa Transisi
Saat ini, perhitungan iuran masih mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Berikut rincian skema iuran yang berlaku:
- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah.
- Pekerja Penerima Upah (PPU):
- Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri:
- Iuran sebesar 5% dari gaji per bulan (4% dibayar pemberi kerja, 1% oleh peserta).
- BUMN, BUMD, dan Swasta:
Sama dengan PNS, yaitu 5% dari gaji dengan pembagian 4% oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
- Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU):
Kelas III: Rp 42.000 per bulan (dengan subsidi pemerintah hingga Rp 7.000).
Kelas II: Rp 100.000 per bulan.
Kelas I: Rp 150.000 per bulan.
Veteran dan Perintis Kemerdekaan:
Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayar oleh pemerintah.
Apa yang Berubah pada Juli 2025?
Pada Juli 2025, iuran akan disesuaikan dengan sistem KRIS berdasarkan Perpres 59/2024. Namun, hingga kini, besaran iuran belum ditentukan. Presiden Jokowi memberikan tenggat waktu hingga Juli 2025 untuk menetapkan tarif baru.
Potensi Perubahan:
- Iuran mungkin akan naik, terutama untuk peserta mandiri, seiring dengan peningkatan kualitas layanan kesehatan.
- Pemerintah menjamin layanan kesehatan tetap berkualitas dan merata meskipun terjadi kenaikan iuran.
- Denda Keterlambatan dan Ketentuan Pembayaran Iuran
Batas Waktu Pembayaran:
- Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Denda Keterlambatan:
Denda dikenakan hanya jika peserta membutuhkan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status aktif kembali.
Besaran denda: 5% dari biaya diagnosa awal, dengan maksimal Rp 30 juta.
Pengecualian Denda:
Untuk peserta PPU, pemberi kerja wajib menanggung denda pelayanan.
Tips Mengelola Iuran BPJS Kesehatan Secara Efektif
Cek Status Kepesertaan Secara Berkala:
- Pastikan status aktif untuk menghindari denda atau masalah saat membutuhkan layanan kesehatan.
Manfaatkan Fasilitas Subsidi:
- Jika termasuk dalam kategori peserta PBI, pastikan data Anda terdaftar di Dinas Sosial setempat.
Gunakan Autodebet:
- Aktifkan fitur autodebet melalui bank untuk memastikan pembayaran iuran tepat waktu.
Ketahui Hak dan Kewajiban Anda:
- Pahami manfaat yang Anda dapatkan agar dapat memaksimalkan layanan tanpa tambahan biaya.
Kelebihan dan Kekurangan Sistem KRIS
Kelebihan:
- Layanan kesehatan lebih merata.
- Mengurangi diskriminasi fasilitas berdasarkan kelas.
Kekurangan:
- Potensi kenaikan iuran.
- Penyesuaian sistem yang membutuhkan waktu dan edukasi bagi peserta.
Mengapa Anda Harus Memantau Perubahan Ini?
Perencanaan Keuangan:
- Dengan mengetahui potensi kenaikan iuran, Anda bisa mengatur anggaran lebih baik.
Hak atas Layanan Kesehatan:
- Memahami perubahan ini memastikan Anda tetap mendapatkan layanan kesehatan yang optimal.
Mencegah Masalah di Masa Depan:
- Ketidaktahuan mengenai iuran dan skema pembayaran baru dapat menyebabkan masalah administratif saat membutuhkan pelayanan.
Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) adalah langkah besar dalam transformasi layanan kesehatan di Indonesia. Meskipun terdapat kekhawatiran mengenai kenaikan iuran, perubahan ini bertujuan untuk menciptakan layanan kesehatan yang lebih adil dan merata.
Pantau terus informasi resmi dari BPJS Kesehatan, perhatikan tanggal pembayaran, dan gunakan tips di atas untuk memastikan Anda selalu siap menghadapi perubahan yang ada. Dengan persiapan yang tepat, Anda tetap bisa menikmati layanan kesehatan berkualitas tanpa beban tambahan.