Kebijakan PPN Berasaskan Adil dan Gotong Royong, Pemerintah Diyakini Lakukan Ini
- pexels.com/Nataliya Vaitkevich
Jakarta, VIVA – Kenaikan PPN menjadi 12 persen yang mengecualikan barang-barang kebutuhan pokok atau primer bagi masyarakat, diyakini pemerintah sebagai strategi yang lebih baik dibandingkan dengan menaikkan jenis pajak lain seperti misalnya Pajak Penghasilan (PPh).
Sebab apabila pemerintah menaikkan PPh, maka dampaknya secara ekonomi diperkirakan akan lebih luas menyasar ke berbagai kalangan masyarakat. Karenanya, keputusan menaikkan PPN menjadi 12 persen dinilai lebih tepat, karena mengandung prinsip keadilan dan gotong royong.
Merespons hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik, Yustinus Prastowo berpendapat, Pemerintah sejatinya akan melakukan monitoring dan evaluasi dalam 1-2 bulan pertama penerapan PPN 12 persen tersebut. Sehingga dampaknya bisa diminimalisir.
"Untuk berfokus di sektor-sektor yang terdampak, dan kemungkinan belum mendapatkan dukungan (insentif). Maka pemerintah dapat merespons dengan dukungan tambahan," kata Yustinus saat dihubungi VIVA, Senin, 23 Desember 2024.
Yustinus yang juga merupakan mantan Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati itu mengatakan, kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen hingga menjadi 12 persen itu, tentunya akan berdampak pada daya beli masyarakat.
"Namun, pemberian stimulus atau insentif diharapkan dapat memberikan kompensasi, untuk mengurangi dampak yang ditimbulkan," ujar Yustinus.
Terlebih, lanjut Yustinus, diharapkan belanja publik yang produktif pada tahun depan tidak hanya mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga membuka peluang kerja baru.
Sehingga, pada akhirnya hal itu diharapkan juga akan dapat meningkatkan pendapatan rumah tangga, dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
"Kemenkeu dan DJP didorong meningkatkan optimalisasi penerimaan pajak, terutama untuk underground economy dan informal sektor. Sehingga bisa mendongkrak penerimaan pajak tanpa mengejar wajib pajak yang sudah patuh," ujarnya.