Pertumbuhan Ekonomi hingga Inflasi Dipastikan Terjaga PPN Jadi 12 Persen, Sistem Perpajakan Makin Kuat
- VIVAcoid
Jakarta, VIVA – Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025 mendapat sorotan dari masyarakat. Seberapa besar tarif PPN iniberdampak terhadap inflasi hingga pertumbuhan ekonomi Indonesia?
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu menyebut, kenaikan PPN 12 persen ini hanya akan berdampak sebesar 0,2 persen terhadap inflasi. Pemerintah tekannya, akan menjaga target inflasi sesuai target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
"Inflasi saat ini rendah di 1,6 persen. Dampak kenaikan PPN ke 12 persen adalah 0,2 persen. Inflasi akan tetap dijaga rendah sesuai target APBN 2025 di 1,5 persen-3,5 persen," ujar Febrio dalam keterangan tertulis Minggu, 22 Desember 2024.
Febrio menyatakan, pertumbuhan ekonomi 2024 juga akan tumbuh di atas 5 persen. Dia pun memastikan, kenaikan PPN 12 persen tidak memberikan dampak signifikan ke laju pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"Pertumbuhan ekonomi 2024 diperkirakan tetap tumbuh di atas 5,0 persen. Dampak kenaikan PPN ke 12 persen terhadap pertumbuhan ekonomi tidak signifikan," jelasnya.
Pemerintah ujar Febrio, akan menjaga target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen sesuai dengan target APBN 2025.
Di sisi lain, Febrio mengatakan tambahan paket stimulus yang diberikan oleh pemerintah akan menjadi bantalan untuk menjaga daya beli masyarakat.
"Tambahan paket stimulus bantuan pangan; diskon listrik; buruh pabrik tekstil, pakaian, alas kaki, dan furniture tidak bayar pajak penghasilan setahun, pembebasan PPN rumah, dan lain-lain akan menjadi bantalan bagi masyarakat," terangnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, mengemukakan bahwa kebijakan ini memiliki dimensi strategis yang sangat penting dalam menghadapi tantangan global.
Menurutnya, tujuan utama kebijakan pajak ini adalah untuk menarik investasi asing yang dapat memperkuat perekonomian domestik.
"Kebijakan pajak tujuannya untuk menarik investasi asing dan untuk menggantikan tren penurunan penerimaan PPh Badan," kata Prianto.
Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menegaskan bahwa kebijakan PPN tersebut merupakan langkah strategis yang sangat penting dalam membangun sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan.
"Kebijakan kenaikan PPN 12 persen merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem perpajakan yang berkeadilan dan mendukung kemandirian bangsa," ujarnya.