Ditjen Pajak: Tiket Konser Tidak Terdampak Kenaikan PPN 12 Persen

Ilustrasi konser musik.
Sumber :
  • Freepik/bedneyimages

Jakarta, VIVA – Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), menegaskan bahwa tiket konser tidak akan terdampak dengan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Dalam keterangan resminya, pada Sabtu, 21 Desember 2024, DJP menyatakan transaksi penjualan tiket konser musik dan sejenisnya bukan merupakan objek PPN.

Tapi tiket konser musik masuk ke dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang administrasinya dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Ilustrasi Pajak.(istimewa/VIVA)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Sementara itu, untuk transaksi penjualan tiket pesawat dalam negeri yang bukan merupakan bagian dari tiket pesawat luar negeri ditetapkan menjadi salah satu jasa yang terutang PPN.

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994.

"Artinya, transaksi penjualan tiket pesawat dalam negeri yang bukan merupakan bagian dari tiket pesawat luar negeri bukan merupakan objek PPN baru," tulis keterangan DJP.