Menteri Maman Pastikan Kebijakan PPN Naik Jadi 12 Persen Tak Pengaruhi Kinerja UMKM
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta, VIVA – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Maman Abdurachman, menyakini kebijakan pemerintah terkait dengan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, tidak akan memengaruhi kinerja UMKM.
Menurut Menteri Maman, langkah ini merupakan bagian dari proses panjang yang dimulai sejak era COVID-19, ketika pemerintah harus menghadapi tantangan mengamankan sektor ekonomi riil masyarakat sambil menjaga stabilitas keuangan negara.
“Saat itu, kami dihadapkan pada dua situasi penting: bagaimana mengamankan pengamanan karyawan di sektor formal yang berisiko terkena PHK serta sektor ekonomi masyarakat di bawah,” ujar Menteri Maman di DPP Partai Golkar, Jakarta, dikutip Sabtu, 21 Desember 2024.
Untuk menyeimbangkan situasi, pemerintah memutuskan untuk menurunkan pajak korporasi sementara untuk meringankan beban perusahaan-perusahaan, terutama di sektor-sektor yang terdampak COVID-19, dan menaikkan PPN sebagai kompensasinya.
Maman menekankan bahwa meskipun PPN dinaikkan, kebijakan tersebut tidak akan berdampak pada sektor UMKM dan masyarakat menengah ke bawah. “Kami memastikan bahwa hanya barang-barang mewah dan premium yang terkena dampak kenaikan ini,” ujar Maman.
“Kenaikan PPN 12 persen hanya berlaku untuk bahan pangan premium seperti daging wagyu, yang jelas bukan konsumsi sehari-hari masyarakat kita. Ini tidak akan mempengaruhi konsumsi masyarakat menengah ke bawah atau usaha kecil menengah yang sehari-hari menjual barang-barang pokok.” tambahnya.
Sebagai bentuk dukungan kepada sektor UMKM, pemerintah telah meluncurkan beberapa insentif pajak yang dirancang khusus untuk membantu pelaku usaha kecil. Salah satunya adalah memperpanjang kebijakan insentif PPh final 0,5 persen yang diberikan selama tujuh tahun bagi pengusaha UMKM dengan omzet tahunan hingga Rp 4,8 miliar.
Insentif ini dirancang untuk membantu usaha mikro dan kecil agar dapat bertahan dari dampak ekonomi yang tidak terhindarkan akibat perubahan kebijakan fiskal.
Menanggapi penolakan dari berbagai kalangan masyarakat terhadap kenaikan PPN 12 persen, Maman Abdurachman mengklarifikasi bahwa pemerintah telah menyiapkan paket insentif senilai Rp265 triliun rupiah untuk meredam dampaknya.
“Kami menyediakan hampir 95 persen anggaran ini untuk melindungi masyarakat menengah ke bawah dan UMKM,” jelas Maman.
“Kami juga mengharapkan pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa kenaikan PPN tidak berdampak pada harga barang-barang pokok.” ujarnya.
Maman menegaskan bahwa kenaikan PPN ini bukanlah upaya untuk mengurangi insentif bagi UMKM. “Pemerintah tetap berkomitmen untuk memberikan pengamanan kepada sektor UMKM dan masyarakat agar tidak terpengaruh oleh kenaikan ini.” ujarnya.
“Kami di kementerian UMKM akan terus bekerja untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar memberikan manfaat bagi semua kalangan, terutama yang paling rentan,” tambahnya.
Dengan adanya kebijakan PPN 12 persen, Maman Abdurachman menegaskan bahwa pemerintah berusaha untuk menjaga keseimbangan antara pemulihan ekonomi nasional dan perlindungan bagi kelompok masyarakat yang rentan.
Langkah ini diharapkan dapat menghindarkan beban berat bagi masyarakat di bawah dan sektor UMKM, sementara juga menjaga stabilitas ekonomi negara.
Melalui dialog yang terbuka dan transparansi, Menteri Maman berharap dapat meredakan kekhawatiran masyarakat serta memastikan bahwa kebijakan pemerintah berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi rakyat Indonesia.