Penjelasan Menko Airlangga Hartarto Terkait Sektor yang Bebas PPN 12 Persen

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Walau tertanggal 1 Januari 2025 PPN 12 persen diberlakukan oleh pemerintah, tetapi ada beberapa sektor yang tidak terkena imbas dari  kenaikan tarif tersebut. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberi penjelasan. 

Dikutip dari akun Instagram miliknya, sektor bahan dan jasa pokok masyarakat, tidak kena imbas dari kenaikan tarif PPN 12 persen tersebut. Menko Airlangga mengatakan, tarif PPN 12 persen tidak berlaku untuk barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat terutama kebutuhan pokok. Itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020.

"Tarif PPN 12 persen ini tidak berlaku untuk barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat atau bahan kebutuhan pokok penting yang rinciannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020. Bahan pokok ini justru diberikan fasilitas bebas PPN," kata Airlangga Hartarto dikutip dari laman Instagram @airlanggahartarto_official.

Kebutuhan pokok masyarakat tersebut seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi sampai pada sektor jasa penting.

"Termasuk jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air," jelasnya.

Lebih lanjut Airlangga mengatakan, sejumlah kebijakan baru yang dilakukan dalam rangka antisipasi dan menjaga kesejahteraan masyarakat yakni diskon tarif listrik sampai dengan 50 persen per 1 Januari 2025.

"Khususnya untuk pelanggan listrik di bawah 2.200 Volt Amphere (VA), seperti 1.300 VA, 900 Va. Diskon tarif listrik 50 % diberikan selama 2 bulan untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga," tandas Airlangga.