Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik, Perhutani Genjot Digitalisasi
- Dok. Perhutani
Jakarta, VIVA – Perum Perhutani menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi kepada publik, agar ke depannya semakin mudah, cepat, dan murah untuk dijangkau oleh masyarakat.
Direktur SDM, Umum, dan IT Perhutani, M Denny Ermansyah mengatakan, guna mendukung komitmen tersebut, Perhutani akan terus melakukan improvisasi pada layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Elektrik (e-PPID), demi memperkuat aspek digitalisasi.
Dengan demikian, Dia memastikan bahwa semua pihak akan dapat memiliki akses dan kesempatan yang sama, dalam mendapatkan informasi seputar Perum Perhutani.
"Kami berkomitmen untuk terus melakukan improvement pada pelayanan e-PPID, dan terus memperkuat digitalisasi untuk menambah nilai manfaat bagi masyarakat," kata Denny dalam keterangannya, Rabu, 18 Desember 2024.
Dengan komitmennya tersebut, Perum Perhutani pun kembali berhasil meraih penghargaan Badan Publik Kategori BUMN, yang mengimplementasikan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan predikat "Informatif". Penghargaan itu diberikan dalam acara Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024, yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP).
Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro mengatakan, penghargaan ini berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi selama setahun terakhir, dan menjadi bukti bahwa Perum Perhutani terus berkomitmen menjadi Badan Publik yang menjalankan prinsip-prinsip Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dalam hal keterbukaan informasi publik.
Dia mengatakan, jumlah badan publik pada tahun 2024 yang meraih predikat informatif, tercatat meningkat signifikan sebesar 44,63 persen dibandingkan dengan tahun 2023.
"Dari 363 badan publik yang mengikuti monitoring dan evaluasi, terdapat 162 Badan Publik yang mendapatkan predikat Informatif dan 139 Badan Publik yang tidak informatif," ujarnya.
Penganugerahan KIP kategori BUMN itu diserahkan secara langsung oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Handoko Agung Saputro, kepada Direktur SDM, Umum, dan IT Perhutani, M. Denny Ermansyah.
Badan Publik yang masuk kategori penilaian oleh Komisi Informasi Pusat adalah Perguruan Tinggi Negeri, Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Provinsi, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Lembaga Non Struktual, Kementerian, serta Partai Politik.
Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik memiliki lima kualifikasi mulai dari Tidak Informatif dengan nilai kurang dari 39,9 Kurang Informatif dengan rentang nilai 40 – 59,9, Cukup Informatif dengan rentang nilai 60 – 79,9, Menuju Informatif dengan rentang nilai 80 – 89,9 hingga yang paling tinggi adalah Informatif dengan rentang nilai 90 – 100.