Istilah Pinjol Diganti Jadi Pindar, OJK: Permudah Masyarakat Kenali yang Berizin
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengganti nama Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) pinjaman online (pinjol), menjadi pinjaman daring (pindar). Penggantian nama ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat mengidentifikasi LPBBTI yang berizin di OJK.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman.
"Penyelenggara LPBBTI diharapkan terus memiliki citra positif di masyarakat termasuk dalam implementasi penguatan tata kelola yang baik dan penguatan manajemen risiko penyelenggara LPBBTI. Salah satu langkah yang dilakukan oleh industri adalah memperkenalkan nama pinjaman daring (pindar) untuk LPBBTI yang legal atau berizin OJK," ujar Agusman dalam keterangan tertulis dikutip Rabu, 18 Desember 2024.
Agusman menjelaskan, dengan pembedaan nama branding untuk LPBBTI yang legal dengan pinjol ilegal diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengidentifikasi LPBBTI yang berizin di OJK.
"Pembedaan nama branding untuk LPBBTI yang legal dengan Pinjol ilegal diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengidentifikasi LPBBTI yang berizin di OJK sehingga meningkatkan kenyamanan Masyarakat dalam menggunakan layanan LPBBTI," jelasnya.
Agusman menekankan, pihaknya terus mendorong seluruh penyelenggara untuk terus melakukan penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
"Peningkatan citra positif industri dapat dilakukan apabila dilandasi penguatan-penguatan pada aspek tersebut," imbuhnya.