Duh! Pengaduan Pinjaman Online Ilegal Meningkat, Ada yang Tak Merasa Pinjam Tapi Malah Ditransfer Dana Pinjol
- Pixabay
Jakarta, VIVA – Di tengah maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal, masyarakat perlu waspada ketika ingin meminjam dana. Sebab, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan adanya peningkatan aduan terkait pinjol ilegal.
Hal itu disampaikan Kepala OJK Malang, Jawa Timur, Biger A Maghribi. Dia mengatakan, pengaduan dan permintaan informasi terkait pinjaman online serta investasi ilegal mencapai 209 layanan, meningkat 10,58 persen dari bulan sebelumnya yang tercatat sebanyak 187 layanan atau pengaduan.
Biger menyebutkan bahwa topik pengaduan terbanyak adalah aktivitas keuangan ilegal dan penipuan, yang mencapai 19,14 persen. Selain itu, ada juga konsumen yang merasa tidak pernah meminjam tetapi mendapatkan pencairan pinjaman sebanyak 17,22 persen, serta konsumen yang terjebak pinjaman online ilegal sebesar 16,75 persen.
Maraknya kasus penipuan ini, membuat OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) lainnya, yang didukung oleh asosiasi industri jasa keuangan melakukan soft launching Indonesia Anti-Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan) pada akhir November 2024.
IASC merupakan forum koordinasi antara OJK, anggota Satgas PASTI, dan pelaku industri jasa keuangan untuk menangani penipuan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan memberikan efek jera. Forum ini bertujuan mempercepat koordinasi antar-penyedia jasa keuangan dalam menangani laporan penipuan, termasuk melakukan penundaan transaksi, pemblokiran rekening, serta pengembalian dana korban.
"Pada November lalu, setidaknya 30 persen dana yang ditransfer kepada penipu berhasil diselamatkan, dengan catatan, korban langsung melapor ke IASC sebelum ke yang lainnya, karena berburu kecepatan dengan pelaku," kata Biger, seperti dikutip dari Antara, Rabu, 18 Desember 2024.
Cara Lapor Pinjol Ilegal
Jika Anda merasa pernah menjadi korban, Anda bisa melaporkan dengan cara berikut:
1. Kontak OJK 157
2. WhatsApp: 081157157157
3. Email: konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id
Waspada Modus Penipuan "Salah Transfer"
OJK juga mengingatkan masyarakat akan modus "salah transfer" yang sering dilakukan oknum pinjaman online ilegal. Modusnya yakni mengirimkan dana ke rekening seseorang tanpa persetujuan, lalu mengancam penerima untuk membayar dengan jumlah lebih besar.
Jika Anda menjadi korban, berikut langkah-langkah yang bisa Anda lakukan:
1. Jangan gunakan dana yang diterima dari oknum tersebut.
2. Kumpulkan bukti transfer melalui screenshot dan laporkan ke kantor polisi setempat untuk mendapatkan surat tanda penerimaan laporan.
3. Laporkan kasus ke pihak bank dan ajukan penahanan dana hingga masalah ini jelas.
4. Jika dihubungi oleh oknum, jangan takut. Informasikan bahwa Anda tidak menggunakan dana tersebut atau tidak pernah mengajukan pinjaman, dan jika perlu, blokir kontak tersebut.