Catat! Ini Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN 12% di 2025

Ilustrasi harga beras
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik menjadi 12 persen. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Dia mengatakan, kenaikan PPN ini sebagai bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Langkah tersebut bertujuan untuk mendukung pembiayaan pembangunan nasional serta menjaga stabilitas fiskal di tengah tantangan ekonomi global.

Meski begitu, pemerintah memastikan bahwa ada beberapa barang dan jasa yang tetap bebas dari PPN. "Sesuai dengan amanat UU HPP ini, sesuai dengan jadwal yang ditentukan, PPN tahun depan akan naik 12 persen per 1 Januari 2025," ujarnya.

Di tengah kenaikan PPN itu, ada barang-barang kebutuhan masyarakat yang esensial, seperti beras dan sayuran, yang akan tetap dikecualikan dari PPN. Berikan daftar lengkapnya seperti dirangkum pada Rabu, 18 Desember 2024.

Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN 12%

Ilustrasi Ayam Potong

Photo :
  • freepik.com/azerbaijan_stockers

Barang Bebas PPN di 2025

Berikut adalah barang-barang yang tidak dikenakan PPN berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020:

  1. Beras
  2. Daging non premium (ayam ras, sapi)
  3. Ikan (bandeng, cakalang, tongkol, tuna, kembung/banyar/gembolo/aso-aso)
  4. Telur ayam ras
  5. Sayur-sayuran
  6. Buah-buahan (non premium)
  7. Susu
  8. Garam
  9. Gula konsumsi
  10. Minyak goreng tertentu
  11. Cabai (hijau, merah, rawit)
  12. Bawang merah

Jasa Bebas PPN di 2025

Untuk jasa, pemerintah memberikan fasilitas bebas PPN sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2024. Berikut daftarnya:

  1. Jasa pendidikan
  2. Jasa pelayanan kesehatan medis
  3. Jasa pelayanan sosial
  4. Jasa angkutan umum
  5. Jasa keuangan
  6. Jasa persewaan rumah susun sederhana

PPN 11%

Selain itu, pemerintah juga memberikan subsidi tarif PPN untuk barang strategis tertentu seperti Minyakita, minyak goreng curah, tepung terigu, dan gula industri. Barang-barang ini dikenakan tarif efektif 11 persen karena 1 persen dari PPN ditanggung oleh pemerintah.