Daftar Daerah yang Belum Tetapkan UMP 2025, Kemnaker Surati Kemendagri
- ANTARA/Zabur Karuru
Jakarta, VIVA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersurat pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal laporan provinsi yang belum menetapkan UMP 2025.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Indah Anggoro Putri mengatakan, ada sejumlah daerah yang belum menetapkan UMP karena beberapa alasan.
“Hari ini akan kami terbitkan surat laporan dari Kemenaker ke Kemendagri menyampaikan siapa saja (provinsi yang sudah melaporkan UMP), kan batasnya tanggal 11-12 Desember 2024 belum menetapkan UMP akan kami laporkan ke Kemendagri tembusan Presiden, karena pembinaan kepala daerah itu kan wewenangnya Kemendagri,” kata Indah saat ditemui di Jakarta, Jumat, 13 Desember 2024.
Dia menjabarkan, beberapa provinsi yang belum mengumumkan UMP 2025 meliputi Provinsi Nusa Tenggara Barat, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat.
Sementara bila berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum 2025, keputusan Gubernur dalam menetapkan UMP paling lambat tanggal 11 Desember 2024.
Dirinya menjelaskan bahwa empat provinsi tersebut belum mengumumkan UMP karena beberapa hal. Salah satunya yakni Dewan Pengupahan belum juga sepakat dengan putusan UMP yang naik 6,5 persen sehingga kepala daerah belum dapat menetapkan besaran UMP.
Hal lain yakni terdapat ketidaksepakatan antara Dewan Pengupahan, serikat pekerja serta pengusaha, sehingga kepala daerah belum dapat merekomendasikan besaran UMP.
Namun demikian, Indah mengungkapkan, dirinya senantiasa memantau perkembangan terkini soal penetapan UMP di beberapa daerah di Indonesia. (Ant)