11 Daerah Tak Usulkan UMK dan UMSK Tahun 2024, Ini Penjelasan Kadisnaker Sumut

Kadis Tenaga Kerja Sumut, Ismail P Sinaga.(B.S.Putra/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Medan, VIVA – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumatera Utara  sudah menerima 22 Kabupaten/Kota pengusulan Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025.

"Ada 11 Kabupaten/Kota tidak menyusun (atau mengusulkan) UMK dan UMSK tahun 2025," sebut Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja Sumut, Ismail P Sinaga kepada wartawan, di Kota Medan, Kamis siang, 12 Desember 2024.

Ke-11 Kabupaten/Kota tersebut, yakni Dairi, Humbang Hasundutan, Samosir, Padang Lawas Utara, Pakpak Bharat, Nias, Nias Barat, Nias Utara, Nias Selatan, Gunung Sitoli dan Pematangsiantar. 

Sedangkan, 22 Kabupaten/Kota sudah mengusulkan UMK dan UMSK tahun 2025, yaitu Tapsel, Karo, Sibolga, Batubara, Palas, Tebing Tinggi, Labura, Labuhanbatu, Labusel, Langkat, Tapanuli Tengah, ?Binjai.

Kemudian, Simalungun, Toba, Taput, Sergei, Asahan, Madina, Tanjung Balai, Padangsidempuan, Deli Serdang dan Medan. "Untuk 22 Kabupaten, akan diumumkan dan ditetapkan pada 18 Desember 2024," ucap Ismail. 

Disinggung apa jadi alasan 11 Kabupaten/Kota tersebut, tidak mengajukan UMK dan UMSK tahun 2025. Ismail menjelaskan ada beberapa kriteria tidak memiliki daerah tersebut. 

"(Alasannya) memang dia ada kriteria, pertumbuhan ekonomi pertumbuhan ekonominya dibawah pertumbuhan ekonomi provinsi. Tidak memiliki Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Ada kriteria itu semua," jelas Ismail. 

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut juta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2025, sebesar 6,5 persen. Yang sebelumnya, UMP Sumut 2024 sebesar Rp2.710.493 naik menjadi Rp 2.992.559.

"Pemprov Sumut sudah menetapkan UMP 2025, naik sebesar 6,5 persen. Jadi dapat kami ringkaskan, UMP tahun 2025, sebesar Rp 2.992.559," sebut, Ismail.

Selain itu, Ismail mengatakan bahwa Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Agus Fatoni juga menetapkan Upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Sumut 2025. "8 Upah minimum sektoral provinsi, Yang tentu besarannya bervariasi," tutur Ismail. 

Ismail mengimbau seluruh perusahaan di Sumut untuk mengikuti peraturan baru terkait dengan UMP dan UMSP serta UMK dan UMSK tahun 2024. Hal itu, berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang ketetapan UMP, UMK dan upah minimum sektoral untuk tahun 2025.

"Untuk UMP dan UMSP serta UMK dan UMSK bapak Gubernur Sumut, menetapkan untuk efektif berlaku 1 Januari 2025," jelas Ismail.