UMP Sumsel Naik 6,5 Persen Jadi Rp3,68 Juta
- VIVA.co.id/Sadam Maulana (Palembang)
Palembang, VIVA – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) naik sebesar 6,5 persen atau menjadi Rp 3.681.571 per 1 Januari 2025. Sebelumnya, UMP Sumatera Selatan berada di angka Rp 3.456.874.
"Sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan Sumatera Selatan, angka UMP naik 6,5 persen yakni sebesar Rp 3.681.571 atau bertambah Rp 224.697," ungkap Pj Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, Rabu, 11 Desember 2024.
Elen mengatakan, jika UMP Sumatera Selatan di tahun 2025 nanti lebih tinggi dari angka nasional yang rata-rata hanya Rp 3,3 juta.
"Angka ini lebih besar dari rata-rata nasional dan termasuk lebih tinggi dari Provinsi lain, seperti Yogyakarta, Jawa Tengah dan wilayah lain," katanya.
Selain menetapkan UMP, Pj Gubernur Sumatera Selatan juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2025. Yang mana, hanya tiga sektor yang ditetapkan naik.
"Untuk UMSP hanya ditetapkan tiga sektor, yakni naik menjadi Rp 3.733.424 atau naik 8 persen dan lebih tinggi Rp 52 ribu dari UMP. Tiga sektor yang disepakati itu yakni pertama sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan. Kedua sektor pertambangan dan penggalian. Ketiga pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin," ungkapnya.
Ia menjelaskan, telah mengikuti gaiden atau ketentuan yang ada, dan telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (kemenaker). Dari sembilan sektor yang direkemdasikan hanya 3 sektor yang dipilih.
"Berdasarkan hasil konsultasi, memang hanya disarankan tiga sektor saja. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Badan Statistik dan juga Universitas Sriwijaya juga untuk rekomendasi tiga sektor tadi. Karena tiga sektor itu yang paling memenuhi syarat di Sumatera Selatan," jelas dia.