Pemko Medan Usul UMK 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Rp4 Juta
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Medan, VIVA – Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) Medan Tahun 2025 di Dewan Pengupahan Kota atau Depeko naik 6,5 persen. Usulan kenaikan 6,5 persen menyesuaikan dengan keputusan Pemerintah Indonesia.
UMK di Medan pada 2024 sebesar Rp3.769.082. Dengan usualan naiknya UMK Medan 6,5 persen, maka UMK Medan Tahun 2025 akan ditetapkan sebesar Rp4.014.072.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon mengatakan usulan kenaikan UMK Medan tahun 2025 akan disampaikan kepada Dinasker Sumut. Kemudian, perlu dapat persetujuan dari Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Agus Fatoni.
"Dengan naiknya UMK Medan Tahun 2025 sebesar 6,5 persen, maka nanti UMK Medan Tahun 2025 sebesar Rp4.014.072. Begitu pun kita tunggu dulu keputusan dari Pemerintah Provinsi (Sumatera Utara)," kata Chandra, Sabtu, 7 Desember 2024.
Chandra menjelaskan hal itu terlebih dahulu akan disampaikan kepada Wali Kota Medan, Bobby Nasution. Setelah itu, akan disampaikan kepada Pemprov Sumut pada pekan depan.
"Rencananya minggu depan akan kita sampaikan usulannya ke Pemprov Sumut. Sebab nanti keputusan dari Pemprov untuk UMK Kabupaten/Kota keluar paling lama di tanggal 18 Desember, termasuk untuk Kota Medan," tutur Chandra.
Dia menuturkan sebelum 18 Desember, Pemko Medan mesti masukkan usulan UMK Medan ke Pemprov Sumut.
Chandra menjelaskan usulan kenaikan UMK Medan 2025 berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja mesti diikuti dan dijalankan dalam pembahasan UMK bersama Depeko.
"Sebab ketentuan (naik 6,5 persen) itu kan memang sudah 'dikunci', sudah diatur melalui Permenaker. Jadi, tentu kita sebagai pemerintah daerah wajib untuk mematuhi dan mengikuti ketentuan itu," kata Chandra.