Prabowo Tegaskan Kenaikan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah

Presiden RI Prabowo Subianto
Sumber :
  • YouTube Sekretariat Presiden

Jakarta, VIVA - Presiden Prabowo Subianto memastikan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% hanya diberlakukan untuk barang mewah saja pada 1 Januari 2024. Sehingga, kata dia, rakyat kecil harus dilindungi.

“Kan sudah diberi penjelasan PPN adalah Undang-undang, ya kita akan laksanakan. Tapi selektif, hanya untuk barang mewah, untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi,” kata Prabowo di Istana Presiden pada Jumat, 6 Desember 2024.

Presiden RI Prabowo Subianto.

Photo :
  • YouTube Sekretariat Presiden

Sejak akhir 2023, kata Prabowo, pemerintah tidak memungut apa yang seharusnya dipungut. Kata dia, pemerintah terus membela dan membantu rakyat kecil.

“Jadi kalaupun naik, itu hanya untuk barang mewah. Untuk membela dan membantu rakyat kecil ya,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto menerima Pimpinan dan Anggota DPR RI di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 5 Desember 2024. Pada kesempatan itu, DPR diskusi dengan Presiden Prabowo terkait rencana kenaikan PPN 12% pada 1 Januari 2025.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan ada tiga poin yang disampaikan dalam pertemuan DPR RI dengan Presiden Prabowo di antaranya untuk PPN 12% akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah. “Jadi secara selektif,” kata Dasco di Kantor Presiden.

Kedua, barang-barang pokok. Menurut dia, hal yang berkaitan dengan pelayanan langsung menyentuh kepada masyarakat itu masih tetap akan diberlakukan pajak yang sekarang yaitu 11 persen. 

“Mengenai usulan dari kawan-kawan DPR bahwa ada penurunan pajak kepada kebutuhan-kebutuhan pokok yang langsung menyentuh kepada masyarakat, Bapak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji,” ujarnya.

Sementara Ketua Komisi XI DPR RI, Muhamad Misbakhun menjelaskan hasil diskusi dengan Presiden Prabowo terkait amanat Undang-undang bahwa PPN 12% akan tetap berjalan sesuai jadwal, yakni waktu yang diamanatkan 1 Januari 2025.

“Tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif. Selektif kepada beberapa komoditas baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah,” jelas Misbakhun.

Maka dari itu, Misbakhun menyampaikan masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, jada pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan dan berkaitan sifatnya pelayanan umum, jasa pemerintahan itu tidak digunakan PPN 12%.

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan, tetap tidak digunakan PPN. Itu yang bisa kami sampaikan dengan Bapak Presiden,” tegas dia.