Harga Emas Hari Ini 6 Desember 2024: Global Stabil, Antam Turun Segini

Ilustrasi emas batangan dan uang kertas dolar AS dalam brankas.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA – Harga emas internasional bertahan stabil pada Jumat, 6 Desember 2024, tetapi menuju penurunan minggu kedua berturut-turut. Sementara fokus investor beralih ke data upah AS yang akan dirilis hari ini.

Dilansir dari The Economic Times, harga emas di pasar spot tidak berubah pada US$2.631,60 per ons, pada 00:22 GMT atau 07:22 WIB, turun sekitar 0,8 persen sepanjang minggu ini. Sedangkan, emas berjangka AS naik 0,3 persen menjadi $2,654.70.

Menurut FedWatch Tool CME Group, pasar saat ini melihat peluang 70,1% penurunan suku bunga Federal Reserve sebesar 25 basis poin pada bulan ini.

Suku bunga yang lebih tinggi mengurangi daya tarik emas batangan yang tidak memberikan imbal hasil.

Emas Domestik

Konsumen menunjukkan emas batangan yang dibelinya di Butik Emas Logam Mulia, Gedung Aneka Tambang, Jakarta.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dibanderol seharga Rp 1.514.000 per gram pada perdagangan hari ini. Harga tersebut turun Rp 8.000 dibanding perdagangan kemarin.

Dikutip dari data Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga pembelian kembali atau buyback emas ditetapkan seharga Rp 1.361.000 per gram. Harga itu turun Rp 7.000 dari perdagangan kemarin.

Adapun harga emas berdasarkan ukuran, yakni lima gram dijual Rp 7,37 juta, 10 gram Rp 14,67 juta, 25 gram Rp 36,51 juta dan 50 gram Rp 72,9 juta. Kemudian, emas 100 gram dibanderol Rp 145,69 juta, 250 gram Rp 363,83 juta dan emas 500 gram Rp 727,37 juta.

Selanjutnya, untuk ukuran emas terkecil dan terbesar yang dijual Antam pada hari ini, yaitu 0,5 gram dibanderol Rp 807 ribu dan 1.000 gram senilai Rp 1,454 miliar.

Untuk diketahui, harga penjualan emas batangan Antam ini belum termasuk pajak. Sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017 transaksi harga jual dikenakan potongan pajak.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai.