Pengusaha Industri Nasional Dukung Kebijakan Pemerintah Soal Penerapan TKDN

Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Reza Bersama Pengusaha Industri Dalam Negeri
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA - Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (PERPRINDO) bertemu dengan Wakil Menteri Perindustrian RI, Faisol Reza dan Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto. Dalam pertemuan tersebut, Perprindo membahas berbagai hal salah satunya sektor perindustrian elektronika khususnya pendingin dan refrigerasi terkait tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Sekretaris Jenderal Perprindo, Andy Arif Widjaja menjelaskan saat ini Pemerintah Indonesia menerapkan tingkat komponen dalam negeri sebagai langkah strategis untuk melindungi investasi manufaktur di dalam negeri. Tentu saja, kata dia, Perprindo mendukung penuh langkah pemerintah dalam penerapan TKDN tersebut.

Kata dia, penerapan kebijakan tingkat komponen dalam negeri ini bukan berarti Indonesia anti terhadap impor bahan baku industri, tetapi untuk pemberdayaan industri yang bertujuan memperdalam dan memperkuat struktur industri dalam negeri. Sehingga, diharapkan dengan penggunaan komponen dalam negeri ini dapat menumbuhkan industri-industri di dalam negeri.

“Kami Perprindo mendukung penuh langkah Pemerintah dalam penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), sebagaimana anggota-anggota PERPRINDO sudah melakukan komitmen berinvestasi membagun pabrik air conditioner di Indonesia,” kata Andy Arif melalui keterangannya pada Kamis, 5 Desember 2024.

Namun, Andy mengatakan Perprindo merasa terganggu oleh oknum perusahaan-perusahaan besar yang memanfaatkan tingkat komponen dalam negeri industri kecil (TKDN IK) untuk ikut proyek-proyek pemerintah.

“Hal inilah yang membuat geram dan menghambat pertumbuhan investasi dalam negeri, yang sudah melakukan komitmennya untuk berinvestasi membangun pabrik di Indonesia,” ujarnya.

Sementara Wakil Sekretaris Jenderal Perprindo, Heryanto mengungkap modus dari oknum perusahaan besar yang memanfaatkan sertifikat TKDN IK ini dengan membuat dan mendaftarkan perusahaan dalam skala yang memenuhi klasifikasi industri kecil. Lalu, proses verifikasi dari pejabat pemerintah terkait yang dilakukan secara digital hanya berdasarkan dokumen yang disampaikan tanpa perlu adanya verifikasi dari Surveyor.

Sehingga, kata dia, oknum perusahaan besar ini dengan mudah mendaftarkan usahanya sebagai pabrikan atau produsen produk tertentu. Kemudahan yang diberikan pemerintah bagi perusahaan dengan modal di bawah Rp 5 miliaar untuk mendapatkan sertifikat TKDN IK dengan penetapan perhitungan besaran TKDN 40% justru membuka celah terjadinya penyimpangan.

“Kami juga menemukan di lapangan adanya oknum perusahaan besar tersebut mengelabui dengan menggunakan second brand. Untuk perusahaan yang memproduksi jenis AC kecil ada beberapa, tetapi ada perusahaan yang memproduksi jenis AC besar seperti VRF/VRV maupun chiller yang tidak masuk akal diproduksi oleh UMKM, mengingat harganya pun sudah miliaran,” ungkapnya.

Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Reza menyambut baik aspirasi yang disampaikan oleh para pelaku usaha yang tergabung dalam Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (PERPRINDO).

Menurut dia, Kementerian Perindustrian akan berusaha menciptakan iklim perindustrian yang sehat untuk meningkatkan semangat para pelaku usaha dalam negeri yang berinvestasi di Indonesia. Kata dia, dengan adanya aturan TKDN ini untuk melindungi industri nasional.