Aturan UMP 2025 Terbit, Gubernur Diminta Umumkan Paling Lambat 11 Desember 2024

Gedung Kemnaker RI
Sumber :
  • Kemnaker

Jakarta, VIVA – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2024 tentang Upah Minimum tahun 2025. Aturan ini meminta gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat 11 Desember 2024.

Adapun beleid ini ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada hari ini, Rabu, 4 Desember 2024. Pada Terbitnya Permenaker ini disebut untuk menjaga daya beli pekerja

"Bahwa kebijakan upah minimum tahun 2025 merupakan salah satu upaya untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha," tulis aturan itu, dikutip Rabu, 4 Desember 2024.

penetapan upah minimum (ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA/Zabur Karuru

Permenaker ini juga diterbitkan dengan mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Sehingga diperlukan dilakukan penyesuaian mengenai penetapan upah minimum tahun 2025.

Pasal 1 menjelaskan, upah minimum adalah upah bulanan terendah di perusahaan yang ditetapkan oleh gubernur. Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi menggunakan formula penghitungan upah minimum UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025.

"Nilai kenaikan upah minimum provinsi tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 6,5 persen dari upah minimum provinsi tahun 2024," jelasnya.

Adapun untuk nilai kenaikan upah minimum provinsi tahun 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi; indeks tertentu. Kemudian Pasal 10 menuliskan untuk UMP 2025 diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024.

"Upah Minimum provinsi tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024. Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 202," imbuhnya.