Biang Kerok Rumitnya Rantai Distribusi Pupuk Subsidi Bakal Dipangkas

Pupuk subsidi.
Sumber :
  • Dokumentasi Pupuk Indonesia.

Jakarta, VIVA – Pemerintah dan pihak parlemen telah sepakat untuk melakukan percepatan pengesahan Peraturan Presiden (Perpres), terkait penyederhanaan rantai distribusi pupuk bersubsidi. Langkah ini dinilai sebagai upaya strategis untuk meningkatkan efisiensi distribusi pupuk bersubsidi, mencegah penyalahgunaan/tidak tepat sasaran, dan mendukung produktivitas sektor pertanian nasional.

Sebab, panjangnya rantai distribusi pupuk bersubsidi selama ini dinilai telah berperan menghambat sektor pertanian.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar bersama Komisi VI DPR RI, Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, tak menyangkal mengenai adanya fenomena rantai distribusi pupuk subsidi yang tidak efisien tersebut.

"Memang proses penetapan volume (alokasi pupuk bersubsidi) itu berjenjang, mulai dari petani ke penyuluh, penyuluh kepada bupati lalu ke gubernur, kemudian kepada Kementan," kata Rahmad dalam keterangannya, Selasa, 3 Desember 2024.

Direktur Utama Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi.

Photo :
  • Dokumentasi Pupuk Indonesia.

"Begitu disetujui, turun lagi dari Kementan, ke gubernur, lalu ke bupati, penyuluh, dan petani. Sehingga jika berjenjang seperti itu, mungkin begitu (pupuk bersubsidi) sampai ke petani, sudah selesai panen," ujarnya.

Rahmad mengakui, meskipun di zaman pemerintah sebelumnya sudah banyak perbaikan, namun Presiden Prabowo menurutnya telah mengambil langkah yang drastis. Karena kini pemerintah tidak hanya memperbaiki di level Kementan saja, melainkan langsung menjadikannya sebuah Perpres.

"Saya sepakat, kami akan sikapi dengan sangat hati-hati karena Perpres ini harapannya menyederhanakan semua, sehingga petani menjadi mudah menebus pupuk," ujarnya.

Senada, Komisi VI DPR pun setuju untuk mendorong percepatan pengesahan Perpres yang dimaksud, guna menyederhanakan rantai distribusi pupuk bersubsidi.

Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PKB, Nasim Khan mengatakan, masalah ketidaktepatan sasaran itu sebenarnya bukan dari pihak Pupuk Indonesia, melainkan ada di pihak pemerintah dari level kementerian sampai gubernur dan bupati.  

"Sebenarnya apa yang bisa dilakukan (pemenuhan alokasi pupuk) oleh Pupuk Indonesia itu bisa semua. Cuma regulasinya, mulai dari SK yang (ada) perlambatan, dan kelompok-kelompok di bawahnya yang harus ditentukan sasarannya agar tepat," kata Nasim.

Menurutnya, panjangnya proses birokrasi distribusi pupuk subsidi juga berakibat pada lambatnya penyerapan pupuk subsidi. Nasim mengatakan, Kemenko Pangan sendiri sudah mengakui bahwa permasalahan pertama distribusi pupuk adalah soal berbelit-belitnya regulasi.

"Sekarang SK dari Kementan turun ke gubernur, paling keluar 25 atau 50 persen,l. Nah, sampai ter-update periode kemarin itu baru 50 persen. Otomatis kekurangan di bawah dirasakan. Di dapil saya mayoritas 65 persen petani kesulitan (mendapatkan pupuk), kenapa? Kita sudah dapat alokasi yang sudah ditarget, dan itupun belum tentu tepat sasaran," ujarnya.