Beda Pernyataan Luhut dan Kemenkeu soal PPN Naik Jadi 12% di 2025, Tunda Atau Lanjut?
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Jakarta, VIVA – Polemik seputar kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen terus bergulir di tengah masyarakat. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini tetap akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Namun, pernyataan berbeda datang dari Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Indonesia, yang menyebutkan kemungkinan kenaikan ini akan ditunda. Berikut informasi selengkapnya seperti dirangkum pada Selasa, 3 Desember 2024.
Kemenkeu Pastikan Kenaikan PPN Berlanjut
Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Kemenkeu, Parjiono, memastikan bahwa proses kenaikan PPN 12 persen tetap berjalan sesuai rencana. Hal ini diungkapkannya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Menara Bank Mega, Selasa, 3 Desember 2024.
"Jadi (PPN 12 persen) kita masih dalam proses ke sana, artinya berlanjut," ujar Parjiono.
Dia juga menekankan bahwa kenaikan ini sudah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Pasal 7, yang menetapkan tarif PPN sebesar 12 persen paling lambat diberlakukan pada awal 2025.
Parjiono menjelaskan, untuk melindungi daya beli masyarakat, beberapa sektor seperti kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan dasar masyarakat miskin akan dikecualikan dari kebijakan ini. "Pengecualiannya sudah jelas untuk apa masyarakat miskin, kesehatan, pendidikan, dan seterusnya di sana. Jadi memang sejauh ini kan itu yang bergulir," jelas dia.
Luhut Justru Sebut Kenaikan PPN Bakal Diundur
Di sisi lain, Luhut Binsar Pandjaitan memberikan pandangan berbeda. Dalam sebuah wawancara pada Rabu, 27 November 2024, Luhut menyebutkan bahwa kenaikan PPN ini hampir pasti akan ditunda.
"Ya hampir pasti diundur, biar dulu jalan tadi yang ini (stimulus)," kata Luhut. Dia menambahkan, sebelum menaikkan tarif PPN, pemerintah akan memberikan stimulus kepada masyarakat yang ekonominya menengah ke bawah.
Luhut menyebut, stimulus yang dimaksud adalah bantuan tarif listrik. "PPN 12 persen itu sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah, mungkin lagi dihitung dua bulan, tiga bulan," kata dia.
Bantuan tersebut diberikan dalam bentuk tarif listrik agar lebih tepat sasaran dan menghindari potensi penyalahgunaan. "Tapi diberikan itu ke listrik. Karena kalau diberikan nanti ke rakyat takut dijudikan lagi nanti," jelasnya.
Sri Mulyani Bungkam
Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memilih bungkam saat ditanya oleh wartawan terkait kenaikan PPN menjadi 12 persen ini. Momen itu terjadi usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.
Ketika keluar menuju mobilnya, Sri Mulyani hanya tersenyum saat disapa wartawan. Sri Mulyani mengatakan terkait isi pertemuannya itu akan disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
"Nanti Pak Menko aja, Pak Menko aja yang menyampaikan ya," ujar Sri Mulyani, Selasa, 3 Desember 2024.
Kendati demikian, serangkaian pernyataan ini memicu pertanyaan tentang kepastian kebijakan kenaikan PPN. Lantas, keputusannya, ditunda atau tetap terus?