Menaker: Aturan UMP 2025 Terbit Besok!

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 akan terbit Rabu, 4 Desember 2024.

Yassierli mengatakan, aturan itu saat ini dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum. Selain itu, dia menyebut akan melakukan rapat pada hari ini bersama kementerian terkait.

"Kami sedang menyusun peraturan menteri, targetnya besok, insya Allah ya. Jadi hari ini sedang terjadi harmonisasi dengan Kementerian Hukum mohon doanya, dan hari ini kita juga ada rapat dengan Menko, dengan kementerian terkait, tentang bagaimana kita melakukan antisipasi strategis terkait dengan kondisi ekonomi kita saat ini," kata Yassierli kepada awak media di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa, 3 Desember 2024. 

penetapan upah minimum (ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA/Zabur Karuru

Yassierli menjelaskan, kebijakan kenaikan upah sebesar 6,5 persen pada 2025 ditujukan untuk meningkatkan daya beli pekerja. Menurutnya, keputusan ini diambil berdasarkan hasil kajian dan diskusi tripartit antara pemerintah, perwakilan pekerja, dan pengusaha.

"Sehingga kemudian Pak Presiden dengan pertimbangan ingin meningkatkan daya beli pekerja, beliau mengatakan 6,5 persen dan itu diumumkan. Daripada teman-teman nanya terus ini kapan dikeluarin. Ini kalau peraturan Menteri ini kan tinggal masalah teknis nih," jelasnya.

Di sisi lain, Yassierli meminta agar publik bersabar terkait formula perhitungan UMP yang akan disesuaikan dalam Permenaker tersebut. "Tunggu aja, tunggu aja nanti," ujarnya singkat.

Adapun terkait adanya potensi dampak kenaikan UMP ke Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dia mengatakan bahwa kebijakan ini harus dilihat secara menyeluruh. 

"Artinya tadi saya katakan di dalam UMP ini jangan hanya dilihat sebagai satu kebijakan sendiri. Jadi kita harus lihat dia lebih secara terintegrasi," jelasnya. 

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan UMP 2025. Kepala Negara mengatakan UMP tahun 2025 naik 6,5 persen.

Presiden RI, Prabowo Subianto

Photo :
  • Sekretariat Presiden

"Baru saja kami melaksanakan satu rapat terbatas untuk membahas beberapa masalah tapi yang paling utama adalah membahas upah minum 2025," kata Prabowo memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, pada Jumat, 29 November 2024.

Kata Prabowo, upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. 

“Untuk itu, penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha,” jelas dia.