Harga Emas Hari Ini 3 Desember 2024: Global dan Antam Kompak Naik Lagi

Ilustrasi Emas Batangan.
Sumber :
  • Foto ANTARA

Jakarta, VIVA – Harga emas internasional naik lebih tinggi pada perdagangan Selasa, 3 Desember 2024. Kenaikan terjadi karena dipicu peluang penurunan suku bunga AS yang mendukung kenaikan harga emas batangan.

Dilansir dari The Economic Times, harga emas di pasar spot naik 0,1 persen menjadi US$2.642,42 per ons pada 01:03 GMT atau 08:03 WIB, setelah turun sebanyak 1 persen pada hari Senin. Sementara itu, emas berjangka AS naik tipis 0,3 persen menjadi US$2,665.30.

Gubernur Federal Reserve, Christopher Waller mengatakan pada hari Senin bahwa dengan perkiraan inflasi yang masih turun menjadi 2%, ia cenderung saat ini untuk mendukung penurunan suku bunga lagi pada akhir bulan.

Komentar tersebut membuat investor meningkatkan ekspektasi penurunan suku bunga pada pertemuan The Fed pada 17-18 Desember hingga hampir 75%. Emas batangan cenderung berkembang di lingkungan dengan suku bunga rendah.

Emas Domestik

Konsumen menunjukkan emas batangan yang dibelinya di Butik Emas Logam Mulia, Gedung Aneka Tambang, Jakarta.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dibanderol seharga Rp 1.514.000 per gram pada perdagangan hari ini. Harga tersebut naik Rp 5.000 dibanding perdagangan kemarin.

Dikutip dari data Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga pembelian kembali atau buyback emas ditetapkan seharga Rp 1.362.000 per gram. Harga itu naik Rp 6.000 dari perdagangan kemarin.

Adapun harga emas berdasarkan ukuran, yakni lima gram dijual Rp 7,37 juta, 10 gram Rp 14,67 juta, 25 gram Rp 36,51 juta dan 50 gram Rp 72,90 juta. Kemudian, emas 100 gram dibanderol Rp 145,69 juta, 250 gram Rp 363,83 juta dan emas 500 gram Rp 727,37 juta.

Selanjutnya, untuk ukuran emas terkecil dan terbesar yang dijual Antam pada hari ini, yaitu 0,5 gram dibanderol Rp 807 ribu dan 1.000 gram senilai Rp 1,454,6 miliar.

Untuk diketahui, harga penjualan emas batangan Antam ini belum termasuk pajak. Sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017 transaksi harga jual dikenakan potongan pajak.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai.