Indonesia Anti-Scam Centre Terima 1.594 Aduan Sejak 5 Hari Diluncurkan
- www.pixabay.com/geralt
Jakarta, VIVA – Penipuan di sektor keuangan menjadi perhatian serius Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Beragam modus yang menjerat masyarakat mendorong OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), Kementerian, dan lembaga terkait lainnya untuk meluncurkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Inisiatif ini bertujuan mempercepat penanganan penipuan yang kerap merugikan masyarakat.
Hanya dalam lima hari sejak diluncurkan, IASC telah menerima 1.594 aduan dari masyarakat, seperti dilansir dari unggahan Instagram resmi @ojkindonesia. Dari jumlah tersebut, pusat penanganan ini mencatat tingkat keberhasilan sebesar 39,4% dalam memblokir rekening-rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas penipuan. Selain itu, dana masyarakat sebesar Rp6,7 miliar berhasil diselamatkan.
IASC menawarkan akses mudah bagi masyarakat untuk melaporkan kasus penipuan di sektor keuangan melalui situs web iasc.ojk.go.id. Fasilitas ini dirancang agar masyarakat yang menjadi korban dapat dengan cepat mendapatkan bantuan, termasuk proses identifikasi pelaku penipuan dan pemblokiran rekening untuk mencegah kerugian lebih lanjut.
IASC merupakan hasil kerja sama dengan asosiasi industri perbankan, penyedia jasa pembayaran, hingga industri e-commerce di Indonesia. Tujuannya adalah menciptakan sistem yang efektif untuk memerangi aktivitas keuangan ilegal dengan efek jera bagi pelaku.
Penipuan dalam sektor keuangan terus berkembang dengan berbagai modus yang sulit dikenali masyarakat awam. Dengan hadirnya IASC, diharapkan upaya pemberantasan penipuan keuangan menjadi lebih cepat dan sistematis. Hal ini juga bertujuan untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan terhadap sistem keuangan Indonesia.
Cara Lapor Penipuan
Masyarakat yang mengalami penipuan dapat langsung melaporkan kejadian tersebut ke IASC melalui situs iasc.ojk.go.id. Informasi lebih lanjut juga dapat diperoleh melalui Kontak OJK 157 atau melalui WhatsApp di nomor 081 157 157 157.
Melalui program ini, OJK berkomitmen untuk terus memerangi penipuan dan membantu masyarakat yang menjadi korban. Jangan ragu untuk melaporkan jika Anda atau orang terdekat mengalami penipuan di sektor keuangan.