Airlangga Beberkan Itung-itungan Prabowo Naikkan UMP 6,5 Persen
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto angkat bicara soal dasar pemerintah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Airlangga menyebut, kenaikan UMP sebesar 6,5 persen itu didasari atas pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
"UMP 2025 kan landasannya baik itu inflasi maupun pertumbuhan ekonomi," kata Airlangga kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 2 Desember 2024.
Airlangga pun melanjutkan, pemerintah telah mempertimbangkan biaya yang dikeluarkan pengusaha untuk tenaga kerja buntut kenaikan UMP 6,5 persen ini. Kata dia, biaya tenaga kerja itu disesuaikan dengan sektor dari pekerjaan.
"Ya tentu kan kita lihat cost daripada tenaga kerja kan tergantung sektor. Kalau sektornya padat karya kan sekitar 30 persen, non padat karya kan pengaruh cost of labor itu di bawah 15 persen. Jadi pemerintah sudah melihat terhadap cost structure terhadap setiap sektor," pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, Presiden RI, Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Kepala Negara mengatakan UMP tahun 2025 naik 6,5 persen.
"Baru saja kami melaksanakan satu rapat terbatas untuk membahas beberapa masalah tapi yang paling utama adalah membahas upah minum 2025," kata Prabowo memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, pada Jumat, 29 November 2024.
Presiden Prabowo juga didampingi Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan upah minimum rata-rata nasional 6,5 persen," lanjut Prabowo.
Kata Prabowo, upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
“Untuk itu, penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha,” jelas dia.
Sementara, Prabowo menyebut upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten. "Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan,” ungkapnya.