Prabowo Tetapkan Kenaikan Upah Minimum Nasional 6,5 Persen, Ini Besaran UMP Jakarta Selama 15 Tahun Terakhir
- Tangkapan layar.
Jakarta, VIVA – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.
"Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Presiden dalam pengumumannya di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta 29 November 2024 dikutip Antara.
Keputusan tersebut diambil setelah rapat terbatas melalui diskusi mendalam, termasuk dengan para pimpinan buruh, kenaikan ini bertujuan meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha.
Presiden Prabowo juga mengatakan, kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025, karena kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting.
"Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Kita akan berjuang terus perbaikan kesejahteraan mereka," tambah Prabowo.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berharap adanya kerja sama yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk provinsi, kota, dan kabupaten untuk mendukung kebijakan tersebut.
Terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, UMP DKI jakarta akan diumumkan setelah Pilkada,
"Kita masih nunggu petunjuk pelaksana dan teknis, ini masih didiskusikan dengan Dewan Pengupahan Nasional," kata Hari Nugroho.
"Akhir bulan Pilkada kan 27 akhir bulan kan bisa 29-30 atau awal desember tunggu aja lah," tambahnya.
Sebagai ibu kota negara, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sering menjadi acuan di Indonesia. Kenaikan UMP DKI Jakarta biasanya memperhatikan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta hasil negosiasi antara pemerintah daerah, pengusaha, dan serikat buruh.
Berikut adalah data besaran UMP DKI Jakarta selama 15 tahun terakhir dikutip dari Badan Pusat Statistik (BPS):
- 2010: Rp 1.118.000 (naik 4,50 persen)
- 2011: Rp 1.290.000 (naik 15,3 persen)
- 2012: Rp 1.529.150 (naik 18,54 persen)
- 2013: Rp 2.200.000 (naik 43,87 persen)
- 2014: Rp 2.441.000 (naik 10,9 persen)
- 2015: Rp 2.700.000 (naik 10,61 persen)
- 2016: Rp 3.100.000 (naik 14,81 persen
- 2017: Rp 3.355.750 (naik 8,25 persen)
- 2018: Rp 3.648.036 (naik 8,71 persen)
- 2019: Rp 3.940.973 (naik 8,03 persen)
- 2020: Rp 4.267.349 (naik 8,28 persen)
- 2021: Rp 4.416.186 (naik 3,27 persen)
- 2022: Rp 4.651.864 (naik 5,1 persen)
- 2023: Rp 4.901.789 (naik 5,6 persen)
- 2024: Rp Rp 5.067.381 (naik 3,27 persen)