Prabowo Janjikan Kenaikan 6,5 Persen, Ini 10 Provinsi dengan UMP Tertinggi 2025

Presiden Prabowo Subianto.
Sumber :
  • Tangkapan layar.

Jakarta, VIVA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, pada Jumat, 29 November 2024.

"Baru saja kami melaksanakan satu rapat terbatas untuk membahas beberapa masalah, tapi yang paling utama adalah membahas upah minimum 2025," ujar Presiden Prabowo.

Dalam rapat terbatas tersebut, Presiden didampingi Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Prabowo menjelaskan bahwa keputusan kenaikan UMP ini diambil setelah berdiskusi dengan pimpinan buruh.

“Setelah membahas dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan upah minimum rata-rata nasional 6,5 persen,” kata Prabowo.

Ilustrasi Terima Gaji

Photo :
  • Getty Images

Dengan ketentuan baru tersebut, kenaikan UMP sebesar 6,5 persen memberikan dampak signifikan pada beberapa provinsi yang mencatatkan angka tertinggi untuk 2025. Berikut ini 10 provinsi dengan UMP tertinggi setelah kenaikan:

  1. DKI Jakarta: Rp 5.067.381 menjadi Rp 5.396.760
  2. Papua: Rp 4.024.270 menjadi Rp 4.285.847
  3. Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.640.000 menjadi Rp 3.876.600
  4. Sulawesi Utara: Rp 3.545.000 menjadi Rp 3.775.425
  5. Aceh: Rp 3.460.672 menjadi Rp 3.685.615
  6. Sumatra Selatan: Rp 3.456.874 menjadi Rp 3.681.570
  7. Sulawesi Selatan: Rp 3.434.298 menjadi Rp 3.657.527
  8. Kepulauan Riau: Rp 3.402.492 menjadi Rp 3.623.653
  9. Kalimantan Utara: Rp 3.361.653 menjadi Rp 3.580.160
  10. Kalimantan Timur: Rp 3.360.858 menjadi Rp 3.579.313

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Prabowo juga menyampaikan bahwa pemerintah akan meningkatkan kesejahteraan guru, baik ASN maupun non-ASN. Guru ASN akan menerima kenaikan satu kali gaji, sementara guru non-ASN akan mendapat tunjangan sebesar Rp2 juta per bulan mulai tahun 2025.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia sekaligus menjaga daya saing perekonomian nasional.